Kamis 28 Oct 2021 00:49 WIB

150 Tersangka Jaringan Penyelundupan Obat Ilegal Ditangkap

Pihak berwenang AS dan Eropa menangkap 150 tersangka penyelundupan obat ilegal

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Pihak berwenang AS dan Eropa menangkap 150 tersangka penyelundupan obat ilegal. (ilustrasi)
Foto: VOA
Pihak berwenang AS dan Eropa menangkap 150 tersangka penyelundupan obat ilegal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pihak berwenang Amerika Serikat (AS) dan Eropa menangkap 150 tersangka dan menyita 31 juta dolar AS lebih dalam penyelidikan penyelundupan obat ilegal internasional. Departemen Kehakiman AS mengatakan penyelidikan khusus mengincar perdagangan ilegal di darknet.

Penangkapan ini berhubungan dengan penyelidikan yang dilakukan penegak hukum federal AS dan Europol di Eropa selama 10 bulan. Jaksa menuntut para tersangka bertanggung jawab atas puluhan ribu penjualan ilegal di AS, Inggris, Australia, Bulgaria, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, dan Swiss.

Baca Juga

Departemen Kehakiman AS mengatakan penyidik menyita uang tunai dan mata uang kripto senilai 31,6 juta dolar AS dan 45 senjata. Darknet merupakan jaringan internet terenkripsi dan hanya dapat diakses melalui alat anonimitas khusus, yang paling terkenal adalah Tor Browser.

Pada Rabu (27/10) jaksa mengatakan penyidik juga menemukan obat-obatan terlarang seperti obat palsu dan pil opioid bersama 152 kilogram amfetamin, 21 kilogram kokain, dan 32,5 kilogram MDMA. Penangkapan dilakukan pada 65 orang di AS, 47 di Jerman, 24 di Inggris, empat di Italia, empat di Belanda, tiga di Prancis, dua di Swiss, dan satu di Bulgaria.

Deputi Jaksa Agung Lisa Monaca mengatakan penyidik menemukan pedagang di darknet menjalankan laboratorium palsu di rumah mereka untuk memproduksi pil-pil palsu yang dirancang berbentuk seperti pil pereda rasa sakit. Pil-pil palsu itu dicampur dengan fentanil, metamfetamin, dan obat-obatan terlarang lainnya.

"Operasi ini rancangan khusus untuk mengincar distributor narkoba yang menggunakan darknet memperdagangkan obat-obat terlarang dan alat-alat seperti pengepres pil, yang mana memicu krisis opioid yang mewabah di masyarakat," kata Monaco.

Departemen Kehakiman mengatakan penyelidikan masih berjalan dan penyidik masih bekerja untuk mengidentifikasi individu-individu dibalik akun-akun darknet. Departemen Kehakiman pernah menggelar operasi serupa.

Penyidik mengkhawatirkan terjadi lonjakan perdagangan opioid di darknet selama pandemi. "Sejak awal pandemi Covid-19, semakin banyak orang yang berpaling ke darknet untuk membeli obat-obatan," kata Monaco.

"Sebelum saya tutup, saya ingin mengatakan pada mereka yang masih di darknet, mereka yang masih menjajakan obat-obatan ilegal, dan mengira mereka aman di balik anonimitas digital, pesan saya pada kalian sederhana: tidak ada dark internet, kami bisa dan kami akan menyinarinya," tambah Monaco.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement