REPUBLIKA.CO.ID,—Kebijakan brutal dan diskriminatif Israel terhadap bangsa Palestina selama ini hanya menegaskannya sebagai negara apartheid. Pelabelan upaya permukiman kolonial sebagai bentuk apartheid bukan barang baru.
Konvensi Apartheid 1973 dan Statute Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional 1998 mendefinisikan, apartheid merupakan dominasi dan represi sistemis serta berurat berakar secara institusi kelompok ras atas kelompok ras lain lewat tindakan tak manusiawi.
Di antaranya, "penangkapan sepihak dan pemenjaraan ilegal anggota sebuah kelompok ras"; "dirancang memecah belah populasi menurut garis ras melalui penciptaan ghetogheto bagi anggota sebuah kelompok ras"; "pemindahan paksa"; "pengambilalihan properti"; "dan penolakan hak untuk pergi dan kembali ke negara mereka."
Semua ini, menjadi bagian dan paket proyek permukiman kolonial Israel di Palestina sejak awal. Diplomat-diplomat PBB, pakar hukum, dan aktivis telah mengajukan konsep apartheid terhadap kebijakan Israel paling tidak sejak 1970-an.
Pada 1975, Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi 3379, yang mendeklarasikan Zionisme merupakan bentuk rasisme, belakangan dihapus akibat tekanan Israel. Meskipun tak mendefiniskan Israel sebagai negara apartheid, resolusi itu membuat asosiasi itu eksplisit.
Resolusi itu mendasarkan penyamaan Zionisme dengan rasisme berdasarkan resolusi sebelumnya, termasuk Resolusi 1904 (XVIII) Tahun 1963, yang menegaskan "dok trin tentang perbedaan atau superioritas ras adalah salah secara ilmiah, dapat dikutuk secara moral, tidak adil dan berbahaya secara ras.
Resolusi 3379 juga menarik garis yang mengaitkan Israel dengan "rezim-rezim rasis di Zimbabwe dan Afrika Selatan", yang aslinya dikaitkan dengan kebijakan mereka yang bertujuan represi atas martabat dan integritas manusia".
Setelah mengunjungi Yerusalem pada 2002, Uskup Agung Afrika Selatan Desmond Tutu menga takan, perlakuan Israel terhadap orang Palestina mengingatkan dia pada apa yang dilakukan rezim apartheid Afrika Selatan terhadap penduduk kulit hitam.
Pada 27 April 2021 lalu, Human Rights Watch (HRW) mengeluarkan laporan 213 halaman, berjudul "Melewati Ambang Batas", yang mengutuk Israel melakukan kejahatan kemanusiaan dan persekusi terhadap orang Palestina.
Laporan itu menegaskan kebijakan Israel telah melewati ambang batas. Menurut HRW, selain telah melampau ambang batas, penindasan atas orang Palestina terus berlangsung hingga memenuhi definisi kejahatan apartheid dan persekusi.
*Bagian artikel Smith Alhadar yang tayang di Harian Republika dengan judul asli "Israel Negara Apartheid"