Ahad 31 Oct 2021 22:33 WIB

Berencana ke AS? Proses Pembuatan Visa akan Lebih Panjang 

Warga asing yang akan datang ke AS diminta untuk vaksinasi penuh.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Friska Yolandha
Penumpang mengantre di pos pemeriksaan keamanan di Bandara Internasional Denver, Amerika Serikat pada 24 Agustus 2021. Pemerintah AS mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan asing.
Foto: AP Photo/David Zalubowski
Penumpang mengantre di pos pemeriksaan keamanan di Bandara Internasional Denver, Amerika Serikat pada 24 Agustus 2021. Pemerintah AS mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan asing.

REPUBLIKA.CO.ID, NEWYORK -- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) mengatakan akan ada waktu tunggu janji temu yang signifikan untuk beberapa kategori visa non-imigran. Penyebabnya karena hambatan yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19. 

Mulai 8 November, diperkirakan tiga juta pemegang visa dari India, dengan bukti vaksinasi, akan dapat melakukan perjalanan ke Amerika Serikat sesuai kebijakan perjalanan udara internasional yang baru. Kedutaan AS menyampaikan prioritasnya memfasilitasi perjalanan yang sah untuk mendukung hubungan bilateral.

Baca Juga

"Saat kami membangun kembali sistem dari gangguan terkait Covid-19, kami mengharapkan waktu tunggu janji temu yang signifikan untuk beberapa kategori visa non-imigran di Kedutaan dan Konsulat kami," tulis keterangan resmi kedutaan AS di India dilansir dari Hindustan Times pada Ahad (31/10). 

Kedutaan AS berterima kasih kepada orang-orang atas kesabarannya dalam menunggu visa. Kedutaan AS berkomitmen memberi layanan yang terbaik sesuai pedoman pencegahan Covid-19.

"Kami bekerja untuk meningkatkan kapasitas dan menjaga keselamatan pelamar visa dan staf kami," tulis kedutaan AS.

Selain itu, Kedutaan Besar AS mengatakan mulai 8 November, warga asing yang terbang ke Amerika Serikat akan diminta untuk divaksinasi penuh terhadap Covid-19. Mereka akan diminta memberikan bukti status vaksinasi sebelum naik ke pesawat untuk terbang ke AS dengan pengecualian terbatas. 

"CDC (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit As) telah menetapkan bahwa untuk tujuan masuk ke Amerika Serikat, vaksin yang diterima akan mencakup yang disetujui atau disahkan FDA, serta vaksin dengan daftar penggunaan darurat (EUL) dari World Health Organisasi (WHO)," katanya. 

Kedutaan AS hingga saat ini mengatakan Covishield akan diterima untuk keperluan masuk ke Amerika Serikat karena memiliki daftar penggunaan darurat dari WHO. Covishield diketahui sebagai nama produk dari vaksin Oxford-AstraZeneca yang diproduksi oleh Serum Institute of India. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement