Rabu 03 Nov 2021 22:01 WIB

Warga Syeikh Jarrah Palestina Tolak Kebijakan Sewa Properti

Kebijakan sewa properti Israel dinilai justru rampas hak warga Palestina

Rep: Alkhaledi Kurnialam / Red: Nashih Nashrullah
Warga Sheikh Jarrah  diliputi ancaman pengusiran paksa oleh otoritas Israel
Foto: Middle East Eye
Warga Sheikh Jarrah diliputi ancaman pengusiran paksa oleh otoritas Israel

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM— Penduduk Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem secara kolektif menolak tawaran properti yang dibuat pengadilan Israel. Tawaran sewa properti di lingkungan itu disebut seperti membenarkan bahwa Israel yang memiliki tanah tersebut.   

"Penolakan ini berasal dari keyakinan kami atas hak kami atas rumah dan tanah kami, meskipun tidak ada jaminan konkret untuk memastikan keberadaan Palestina kami di Yerusalem, oleh siapa pun," kata warga dalam sebuah pernyataan dilansir dari The New Arab, Selasa (2/11). 

Baca Juga

Pengadilan Israel menawarkan untuk status "penyewa yang dilindungi" selama 15 tahun ketika "kebijakan properti pemukiman" akan dilakukan. Menurut tawaran tersebut, semua perintah pengusiran terhadap penduduk Palestina akan ditolak selama 15 tahun ke depan dengan syarat penduduk membayar sewa bulanan kepada asosiasi "Nehlat Shimon" Israel 

Pengadilan Israel telah memberi warga ultimatum hingga 6 November untuk menerima atau menolak kesepakatan itu. Pernyataan warga menganggap bahwa kesepakatan itu secara bertahap akan mempersiapkan penyitaan hak warga di tanah mereka sendiri.   

Salah satu penduduk dan anggota dewan lingkungan, Hashem Salaymeh mengatakan, menerima tawaran itu akan seperti menerima bahwa Israel adalah pemilik tanah tersebut.  

"Seandainya kami bersedia membayar sewa kepada para pemukim, kami akan mengakui klaim mereka atas kepemilikan rumah kami, dan penyelesaian properti akan dilakukan pasti berakhir menguntungkan mereka," ujarnya.  

Salaymeh menunjukkan bahwa pemukim memperoleh dokumen properti yang disengketakan dari pengadilan Israel ketika otoritas Yordania tidak memberikan dokumen yang membuktikan kepemilikan mereka.  "Sekarang kami memiliki dokumen-dokumen ini, kami memiliki kasus yang jauh lebih kuat," kata Salamyeh. 

Pada April, Yordania memasok Otoritas Palestina dengan serangkaian dokumen yang membuktikan bahwa pemerintah Yordania telah mulai mentransfer kepemilikan properti di Sheikh Jarrah kepada keluarga Palestina yang tinggal di sana, yang telah tiba sebagai pengungsi pada tahun 1948. Dokumen-dokumen menunjukkan bahwa Perang 1967 dan pendudukan Israel berikutnya di Yerusalem Timur mengganggu transfer properti. 

Pemukim Israel mengklaim properti tersebut berdasarkan hukum Israel yang mengizinkan setiap orang Yahudi Israel untuk mengklaim properti apa pun yang dimiliki oleh penduduk Yahudi sebelum 1948. Pihak berwenang Turki juga telah menyatakan bahwa surat-surat yang menunjukkan kepemilikan Yahudi atas tanah itu, yang diduga berasal dari era Ottoman, tidak ditemukan di arsip mereka. 

Salaymeh mengatakan bahwa pengadilan Israel mencoba menekan sejumlah keluarga dalam beberapa hari terakhir. Israel mengatakan kepada mereka bahwa jika mereka tidak menerima kesepakatan itu, pengadilan akan mengambil langkah yang tidak terduga.  

"Memaksa kami untuk memilih antara penggusuran dan kesepakatan yang tidak adil adalah kebijakan kolonial yang bertujuan untuk menghancurkan solidaritas sosial kami," jelas warga. 

“Masyarakat internasional [harus] memikul tanggung jawabnya dan menghentikan otoritas Israel mengusir kami dari lingkungan kami, yang telah kami huni dan pertahankan selama beberapa generasi," tambah pernyataan itu.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement