Jumat 05 Nov 2021 20:58 WIB

Kroasia Perketat Aturan Covid-19 di Tengah Lonjakan Kasus

Hingga kini, Kroasia melaporkan 6.932 kasus Covid-19 hingga Jumat (5/11).

Hingga kini, Kroasia melaporkan 6.932 kasus Covid-19 hingga Jumat (5/11).
Foto: AP / Francois Mori
Hingga kini, Kroasia melaporkan 6.932 kasus Covid-19 hingga Jumat (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, ZAGREB -- Kroasia memutuskan untuk memperketat aturan melawan penyebaran COVID-19 di tengah lonjakan infeksi harian. Aturan diperketat, termasuk penerapan kewajiban sertifikat digital bagi pegawai sektor umum.

Otoritas setempat melaporkan 6.932 kasus COVID-19 pada Jumat (5/11), dilansir dari reuters, yang menjadi jumlah kasus harian tertinggi sejak awal pandemi. Sebanyak 50 persen lebih dari sekitar empat juta warga Kroasia sudah mendapatkan vaksin lengkap dan para ahli sebagian besar menyalahkan tingkat vaksinasi yang rendah sebagai penyebab lonjakan infeksi dalam beberapa pekan terakhir.

Baca Juga

"Untuk mencegah penyebaran penyakit, kami perlu mengurangi jumlah orang yang diizinkan berkumpul di dalam ruangan, menambah jumlah penerima vaksin serta meningkatkan keamanan ketika menjalani usaha," kata Menteri Dalam Negeri Kroasia Davor Bozinovic.

Jumlah orang yang bisa berkumpul di dalam ruangan akan dikurangi dari 100 menjadi 50 orang mulai pekan ini. Namun, terkecuali mereka mempunyai sertifikat digital yang membuktikan bahwa mereka sudah divaksin, negatif COVID-19, atau penyintas. 

Semua pertemuan di dalam ruangan harus selesai hingga tengah malam. Terhitung 15 November, sertifikat digital akan diwajibkan bagi seluruh pegawai sektor publik dan seluruh warga negara yang membutuhkan layanan di lembaga sektor umum. Sejauh ini, syarat itu hanya berlaku bagi pegawai sektor kesehatan dan sosial.

"Jika jumlah infeksi terus melonjak, mulai 15 November kami juga akan mensyaratkan sertifikat digital sebelum mengunjungi bar, restoran atau pusat kebugaran," kata Bozinovic.

Ia menambahkan bahwa mulai 4 Januari 2022 apabila situasi tidak membaik, sertifikat digital hanya akan berlaku bagi mereka yang sudah divaksin atau penyintas. Saat ini sertifikat itu juga berlaku bagi mereka yang terbukti negatif COVID-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement