REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) mengizinkan pernikahan sipil untuk warga non-Muslim. Selain itu, Abu Dhabi juga mengatur perceraian dan hak asuh anak di bawah hukum perdata.
Presiden UEA Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan mengatakan, undang-undang tersebut mencakup pernikahan sipil, perceraian, tunjangan, hak asuh anak bersama dan bukti ayah, dan warisan. Perubahan undang-undang ini bertujuan untuk mempertahankan keunggulan kompetitif UEA sebagai pusat komersial regional.
"Ini bertujuan untuk meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik untuk bakat dan keterampilan," ujar laporan kantor berita WAM, Ahad (7/11).
Sebelumnya, undang-undang status pribadi tentang pernikahan dan perceraian didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, seperti di negara-negara Teluk lainnya. Laporan WAM mengatakan, UEA merupakan negara pertama di dunia yang menerapkan hukum perdata untuk mengatur masalah keluarga non-Muslim.
Pengadilan baru untuk menangani masalah keluarga non-Muslim akan dibentuk di Abu Dhabi, serta beroperasi dalam bahasa Inggris dan Arab. Tahun lalu, UEA memperkenalkan sejumlah perubahan hukum di tingkat federal, termasuk dekriminalisasi hubungan seksual pranikah dan konsumsi alkohol.
UEA jugamembatalkan ketentuan keringanan hukuman ketika berurusan dengan pembunuhan demi kehormatan. Reformasi ini dinilai sebagai upaya UEA untuk menarik investasi asing, pariwisata, dan tempat tinggal jangka panjang.