REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) mengizinkan pernikahan sipil untuk warga non-Muslim. Selain itu, Abu Dhabi juga mengatur perceraian dan hak asuh anak di bawah hukum perdata.
Presiden UEA Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan mengatakan, undang-undang tersebut mencakup pernikahan sipil, perceraian, tunjangan, hak asuh anak bersama dan bukti ayah, dan warisan. Perubahan undang-undang ini bertujuan untuk mempertahankan keunggulan kompetitif UEA sebagai pusat komersial regional.
"Ini bertujuan untuk meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik untuk bakat dan keterampilan," ujar laporan kantor berita WAM, Ahad (7/11).
Sebelumnya, undang-undang status pribadi tentang pernikahan dan perceraian didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, seperti di negara-negara Teluk lainnya. Laporan WAM mengatakan, UEA merupakan negara pertama di dunia yang menerapkan hukum perdata untuk mengatur masalah keluarga non-Muslim.
Pengadilan baru untuk menangani masalah keluarga non-Muslim akan dibentuk di Abu Dhabi, serta beroperasi dalam bahasa Inggris dan Arab. Tahun lalu, UEA memperkenalkan sejumlah perubahan hukum di tingkat federal, termasuk dekriminalisasi hubungan seksual pranikah dan konsumsi alkohol.
UEA jugamembatalkan ketentuan keringanan hukuman ketika berurusan dengan pembunuhan demi kehormatan. Reformasi ini dinilai sebagai upaya UEA untuk menarik investasi asing, pariwisata, dan tempat tinggal jangka panjang.
Rekomendasi
-
Terungkap, Kebohongan Besar Netanyahu Soal Agresi Militer di Gaza
-
-
Selasa , 13 May 2025, 07:40 WIB
Fokus Bangun Amerika, Donald Trump: Amerika tak Lagi Subsidi Layanan Kesehatan Asing
-
Selasa , 13 May 2025, 07:09 WIB
Tekan Israel, Prancis Dorong Uni Eropa Evaluasi Kerja Sama dengan Israel
-
Selasa , 13 May 2025, 04:44 WIB
Foto Close-up Meja Macron Jadi Bukti Kantor Kepresidenan Prancis Bantah Narasi 'Pesta Kokain'
-
Senin , 12 May 2025, 21:50 WIB
Netanyahu Isyaratkan Israel akan Kurangi Bantuan Militer dari AS
-