Jumat 12 Nov 2021 10:55 WIB

Singapura dan Malaysia 'Hukum' Orang yang Tolak Divaksin

Malaysia dan Singapura akan menindak mereka yang menolak divaksin Covid-19

Rep: Lintar Satria/Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Seorang siswa sekolah menengah, menerima dosis vaksin Pfizer terhadap penyakit virus corona (COVID-19) di pusat vaksin di Shah Alam, Malaysia, Senin, 20 September 2021. Malaysia dan Singapura akan menindak mereka yang menolak divaksin Covid-19.
Foto:

Ia mengatakan pemecatan hanya akan dipertimbangkan apabila semua opsi sudah habis, sebab ia tidak ingin keluarga para karyawan ditinggalkan."Kami harus meminta mereka berkonsultasi pada dokter untuk mengetahui apakah mereka bisa divaksin," katanya.

"Jika mereka sehat dan bisa divaksin, kami akan kembali menasehati mereka untuk melakukan dan untuk saat ini kami menahan diri dari semua tindak disipliner walaupun mereka diberi cukup waktu untuk mematuhinya," tambah Aminuddin pada the Star.

Di Singapura, Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengumumkan mulai 8 Desember semua pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan pribadi harus membayar tagihan medis sendiri jika dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan Covid-19. Pengumuman itu disampaikan MOH pada Senin (8/11).

Pemerintah saat ini menanggung tagihan medis secara penuh Covid-19 dari semua warga Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang. "Saat ini, orang yang tidak divaksinasi merupakan mayoritas yang cukup besar dari mereka yang membutuhkan perawatan rawat inap intensif dan secara tidak proporsional berkontribusi pada beban sumber daya perawatan kesehatan kita," kata MOH dikutip dari Channel News Asia.

Aturan baru akan berlaku bagi pasien Covid-19 yang memenuhi syarat untuk vaksinasi tetapi memilih untuk tidak melakukannya. Mereka yang divaksinasi sebagian akan dibayar tagihan medisnya oleh pemerintah hingga 31 Desember untuk memberi mereka waktu agar bisa divaksinasi sepenuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement