REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Pengadilan militer Myanmar menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun bagi wartawan Amerika yang ditahan, Danny Fenster, Jumat (12/11). Putusan pengadilan itu merupakan pukulan bagi upaya Amerika Serikat untuk membebaskan Fenster.
Fenster (37 tahun) adalah redaktur pelaksana majalah daring Frontier Myanmar, salah satu media independen terkemuka di negara itu. Ia antara lain dianggap bersalah melakukan aksi penghasutan dan pelanggaran imigrasi.
Frontier Myanmar menganggap putusan pengadilan tersebut adalah yang paling berat dijatuhkan. "Sama sekali tidak ada dasarnya menghukum Danny atas tuntutan-tuntutan ini. Semua orang di Frontier merasa kecewa dan frustrasi atas keputusan ini. Kami hanya ingin Danny segera dibebaskan agar dia bisa pulang kembali ke keluarganya di rumah," kata Kepala Redaksi Frontier Myanmar Thomas Kean.
Fenster ditangkap ketika ia berusaha pergi meninggalkan Myanmar pada Mei. Sejak itu, ia ditahan di penjara Insen di Yangon.
Ia pada awal November didakwa melakukan beberapa pelanggaran lagi dan yang lebih serius, yaitu menghasut dan melanggar undang-undang soal terorisme. Atas beberapa dakwaan itu, Fenster terancam dihukum penjara masing-masing maksimal 20 tahun.
Tidak ada penjelasan dari pihak berwenang soal pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud. Fenster merupakan jurnalis Barat pertama yang dipenjara di Myanmar dalam beberapa tahun belakangan ini.
Negara tersebut pada 1 Februari dilanda kudeta militer terhadap pemerintahan terpilih pimpinan Aung San Suu Kyi. Perebutan kekuasaan itu sekaligus menghentikan langkah-langkah yang selama ini sudah ditempuh untuk mewujudkan Myanmar yang demokratis.
Fenster berada di antara puluhan wartawan yang ditahan di Myanmar setelah rangkaian protes dan pemogokan memuncak pascakudeta. Junta menuding media independen melakukan penghasutan. Amerika Serikat sebelumnya mendesak pihak berwenang Myanmar membebaskan Fenster.