REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS - Uni Eropa (UE) pada Kamis (18/11) menambahkan Indonesia ke dalam daftar negara yang diizinkan menyelenggarakan perjalanan yang bersifat tidak penting ke blok tersebut. Langkah ini diambil setelah UE meninjau kembali pembatasan di perbatasan terkait Covid-19.
Di bawah aturan baru yang berlaku mulai Kamis, penduduk dari Indonesia, Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chile, Kolombia, Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan, Taiwan, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, dan Uruguay dapat memasuki UE untuk perjalanan yang tidak penting. Izin yang sama berlaku untuk warga negara China, jika Beijing memberikan hak yang sama kepada warga negara-negara UE.
Daftar perjalanan itu memungkinkan akses ke 27 negara bagian UE serta negara-negara nonanggota EU yang berada di zona Schengen yaitu Islandia, Lichtenstein, Norwegia, dan Swiss. Namun, keputusan itu hanya dapat dianggap sebagai rekomendasi bagi pemerintah negara-negara UE yang dapat mengizinkan masuk para pengunjung dari negara lain yang telah divaksin penuh serta melarang masuk orang dari negara-negara di dalam daftar tersebut.
Daftar perjalanan UE diperbarui setiap dua pekan. Blok tersebut memberlakukan pembatasan perjalanan pada Maret lalu untuk membendung penyebaran Covid-19.