Sabtu 20 Nov 2021 16:16 WIB

Jaksa ICC Tangguhkan Penyelidikan Perang Narkoba Duterte

Duterte sebelumnya telah menolak peradilan yang digelar ICC.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Duterte
Foto:

Human Rights Watch mengatakan, klaim pemerintah bahwa mekanisme domestik dapat memberikan keadilan bagi warga adalah tidak masuk akal.  “Mari berharap ICC melihat melalui tipu muslihat itu,” Direktur Human Right Watch Asia, Brad Adam dalam sebuah pernyataan.

Hakim ICC pada September menyetujui penyelidikan terhadal kampanye pemberantasan narkoba oleh pemerintahan Duterte. Ketika itu, penegak hukum mengeksekusi sebagian besar tersangka pengedar narkoba.

Aktivis mengatakan, sebagian besar pelaku dieksekusi oleh lembaga penegak hukum dengan dukungan diam-diam dari presiden. Pihak berwenang Filipina mengatakan, pembunuhan itu untuk membela diri dan ICC tidak punya hak untuk ikut campur.

Keputusan ICC merupakan dorongan bagi Duterte, yang mencalonkan diri sebagai Senat dalam pemilihan tahun depan. Berdasarkan konstitusi, Duterte tidak dapat mencalonkan diri kembali sebagai presiden.

"Ini tentu saja akan memberikan sedikit kelegaan dalam pemilihan yang riuh. Namun, itu tidak memungkinkan (Duterte) untuk berbuat lebih banyak setelah pemilihan, terutama jika pemerintah yang akan datang memilih untuk bekerja sama dengan proses ICC," ujar analis politik Ramon Casiple.

Selama hampir dua dekade, ICC telah menghukum lima orang atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Mereka yang dihukum adalah pemimpin milisi Afrika dari Republik Demokratik Kongo, Mali dan Uganda.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement