REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG — Korea Utara (Korut) mengecam resolusi yang diadopsi oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Dalam sebuah pernyataan, resolusi tersebut menegaskan adanya pelanggaran hak asasi di negara terisolasi itu.
Kementerian Luar Negeri Korut mengatakan bahwa negara dengan tegas menolak resolusi tersebut. Korut juga menyebut bahwa resolusi itu adalah produk kebijakan anti negara tersebut, sekaligus sebagai standar ganda.
Komite Ketiga Majelis Umum PBB telah menyetujui sebuah resolusi yang mengutuk pelanggaran hak asasi manusia di Korut selama 17 tahun berturut-turut. Kementerian Luar Negeri Korut mengatakan bahwa Pyongyang mengecam keras resolusi tersebut, yang merupakan pelanggaran berat terhadap kedaulatan negara.
Mencela resolusi tersebut sebagai rekayasa oleh pasukan musuh yang penuh dengan prasangka dan penolakan terhadap Korut, Kementerian Luar Negeri mengatakan bahwa negara tidak akan pernah mentolerir setiap upaya yang melanggar kedaulatannya.
Pernyataan itu mengatakan bahwa negara yang dipimpin oleh Kim Jong-un itu akan terus secara tegas menangani gerakan anti-Korut oleh pasukan musuh.