REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) untuk pertama kalinya masuk ke dalam negara yang mengalami kemunduran demokrasi. Kategori itu diberikan oleh Lembaga Internasional untuk Demokrasi dan Bantuan Pemilihan yang melihat kemerosotan terlihat dimulai pada 2019.
Organisasi yang berbasis di Stockholm itu membuat penilaian tahunannya menggunakan indikator demokrasi selama 50 tahun. Ini menempatkan sekitar 160 negara ke dalam tiga kategori, yaitu demokrasi, termasuk kemunduran demokrasi, pemerintah hibrida, dan rezim otoriter.
Secara global, dikutip dari Aljazirah, laporan itu mengatakan lebih dari satu dari empat orang hidup dalam demokrasi yang mundur. Sementara dua pertiga dunia hidup dalam demokrasi yang mundur, hibrida, atau rezim otoriter.
"Titik balik bersejarah terjadi pada 2020-2021 ketika mantan presiden Donald Trump mempertanyakan legitimasi hasil pemilu 2020 di Amerika Serikat," demikian bunyi laporan itu.
Laporan itu merujuk pada kampanye mantan presiden dan sekutunya untuk membatalkan hasil pemilu AS 2020. Kondisi ini memuncak dengan pendukung Trump menyerbu kursi legislatif AS pada 6 Januari.
Laporan itu juga mengutip polarisasi yang berkembang di AS serta undang-undang pemungutan suara negara bagian secara tidak proporsional mempengaruhi minoritas secara negatif.
Laporan juga menilai bahwa demokrasi yang mundur di dunia telah berlipat ganda dalam dekade terakhir. Selain AS, daftar tersebut mencakup negara-negara anggota Uni Eropa Hungaria, Polandia, dan Slovenia. Sedangkan, dua negara yang masuk dalam daftar tahun lalu, Ukraina dan Makedonia Utara, dihapus tahun ini setelah situasi membaik.
Sementara itu, Turki, Nikaragua, Serbia, Polandia, dan Brasil dinilai mengalami penurunan demokrasi paling signifikan selama dekade terakhir. Laporan itu mengatakan pada tahun 2020 ada 98 negara demokrasi di dunia, 20 pemerintah "hibrida", termasuk Rusia, Maroko, dan Turki, dan 47 rezim otoriter, yang meliputi Cina, Arab Saudi, Ethiopia, dan Iran.
Tren ke arah erosi demokrasi telah menjadi lebih akut dan mengkhawatirkan sejak dimulainya pandemi Covid-19. "Beberapa negara, khususnya Hungaria, India, Filipina, dan Amerika Serikat, telah [memaksakan] tindakan yang merupakan pelanggaran demokrasi, yaitu, tindakan yang tidak proporsional, ilegal, tidak terbatas atau tidak terkait dengan sifat darurat," kata laporan tersebut.