REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Warga Selandia Baru yang berada di Australia akan dapat melakukan perjalanan pulang kembali ke negara asal tanpa karantina. Aturan baru tersebut diumumkan pada Rabu (24/11).
Menurut pihak berwenang, warga Selandia Baru dapat pulang ke negara asal tanpa karantina dengan syarat sudah divaksinasi untuk mencegah infeksi virus corona jenis baru (Covid-19) dosis lengkap.
Selain itu, pada 13 Februari 2022, warga Selandia Baru yang diavksinasi lengkap juga akan dapat melakukan perjalanan dari semua negara lain. Selanjutnya, pada 30 April, siapapun dan dari negara mana pun akan diizinkan memasuki Selandia Baru dengan syarat sudah divaksinasi lengkap.