Sabtu 27 Nov 2021 00:15 WIB

Beijing Protes Sanksi AS Terhadap 12 Perusahaan China

Sanksi dinilai dapat merusak keamanan industri global hingga pemulihan ekonomi.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Hubungan AS dan China (ilustrasi).
Foto: AP / Andy Wong
Hubungan AS dan China (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah China pada Kamis (25/11) mengumumkan protes keras terhadap Amerika Serikat (AS) yang menjatuhkan sanksi terhadap 12 perusahaannya. Juru bicara Kementerian Perdagangan China, Shu Jueting, mengatakan, sanksi dapat merusak keamanan industri global, rantai pasokan, serta pemulihan ekonomi global.

 "AS telah melebih-lebihkan konsep keamanan nasional dan menjatuhkan sanksi secara sewenang-wenang," ujar Shu, dilansir Anadolu Agency, Jumat (26/11).

Baca Juga

Shu mengatakan, tindakan menjatuhkan sanksi ini  tidak memiliki dasar faktual, dan prosedurnya tidak jelas. Sementara, Departemen Perdagangan AS pada Rabu (24/11) mengumumkan, Biro Industri dan Keamanan menambahkan total 27 entitas dan individu asing ke dalam daftar hitam. Hal ini dilakukan di tengah kegiatan mereka melawan kepentingan keamanan nasional dan kebijakan luar negeri AS.

Dari 27 entitas dan individu yang dikenakan sanksi, sebanyak 12 perusahaan berlokasi di Cina. Sedangkan sisanya di Jepang, Pakistan, dan Singapura. Kemudian satu entitas lainnya berbasis di Rusia.

Menteri Perdagangan AS, Gina Raimondo, mengatakan, tindakan sanksi Washington bertujuan mencegah pengalihan teknologi Amerika untuk kemajuan militer Cina dan Rusia. Termasuk kegiatan nuklir Pakistan dan program rudal balistik. "Perdagangan global harus mendukung perdamaian, kemakmuran, dan pekerjaan bergaji tinggi, bukan risiko keamanan nasional," kata Raimondo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement