Selasa 30 Nov 2021 17:32 WIB

Jepang Konfirmasi Kasus Pertama Omicron

Virus itu terdapat pada pengunjung yang baru-baru tiba dari Namibia.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
 Orang-orang berdiri di depan papan informasi kedatangan di Bandara Internasional Haneda di Tokyo, Jepang, Senin (29/11).  Menanggapi munculnya varian baru Omicron dari Sars-CoV-2, Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida memutuskan untuk melarang masuknya orang asing baru dari 30 November.
Foto: EPA-EFE/FRANCK ROBICHON
Orang-orang berdiri di depan papan informasi kedatangan di Bandara Internasional Haneda di Tokyo, Jepang, Senin (29/11). Menanggapi munculnya varian baru Omicron dari Sars-CoV-2, Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida memutuskan untuk melarang masuknya orang asing baru dari 30 November.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang mengonfirmasi kasus pertama virus Corona varian Omicron. Pemerintah Negeri Sakura mengatakan, virus itu terdapat pada pengunjung yang baru tiba dari Namibia.

Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno mengatakan, pasien yang seorang laki-laki dites positif saat tiba di Bandara Narita. Pria berusia 30-tahunan itu diisolasi dan dirawat di rumah sakit. Atas alasan privasi Matsuno tidak mengungkapkan identitas kewarganegaraan pasien tersebut.

Baca Juga

Analisis genom di Institut Penyakit Menular Nasional pada Selasa (30/11) mengonfirmasi pria itu terinfeksi varian baru. Omicron pertama kali dideteksi di Afrika Selatan.

Teman seperjalanan pasien dan penumpang lain yang duduk di dekatnya sudah diidentifikasi dan sudah dilaporkan ke pihak berwenang kesehatan Jepang untuk ditindak lanjuti. Media Jepang mengatakan, dua kerabat pasien dites negatif dan dikarantina di fasilitas pemerintah dekat bandara Narita.

Matsuno mengatakan, Pemerintah Jepang akan terus memperketat perbatasan dan meningkatkan kapasitas analisa genom virus Corona varian baru. Pada Senin (29/11) kemarin pemerintah Jepang mengumumkan mulai Selasa ini akan melarang semua pengunjung asing.

Langkah darurat yang diambil untuk mencegah penyebaran varian baru. Kebijakan ini masih tentatif apakah akan dilanjutkan sampai akhir tahun. Pemerintah juga mengharuskan warga negara Jepang dan warga asing pemilik izin tinggal untuk melakukan karantina 14 hari sejak hari kedatangan.

Pada Senin kemarin, Organisasi Kesehatan Dunia memperingatkan berdasarkan bukti awal ancaman yang ditimbulkan Omicron 'sangat tinggi'. WHO mengatakan varian ini dapat memicu lonjakan kasus positif yang mengakibatkan 'konsekuensi yang sangat buruk'.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement