Indonesia juga melakukan pengetatan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional. Khusus jalur darat, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 83 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) secara langsung maupun transit setelah berkenjung 14 hari dari negara dengan kriteria tertentu.
Budi menjelaskan, kriteria negara tersebut yakni yang sudah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Omicron yaitu Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong. Selain itu juga negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru signifikan yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Budi menegaskan, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur. Khsususnya ketentuan yang ada dj Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pembatasan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia dengan moda transportasi darat dilakukan melalui melalui dua pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Budi mengatakan dua pintu masuk untuk transportasi darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.