REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi mendapatkan pengurangan hukuman dari empat tahun menjadi dua tahun penjara. Menurut TV Pemerintah, MRTV, Senin (6/12), hal ini diputuskan usai adanya pengampunan sebagian oleh kepala pemerintah yang ditunjuk militer.
Sebelumnya, pengadilan di Myanmar memutuskan Aung San Suu Kyi bersalah atas tuduhan penghasutan. Pengadilan juga menuduhnya melanggar pembatasan virus corona.
Putusan pengadilan disampaikan seorang pejabat hukum yang bersikeras anonimitas karena takut dihukum oleh pihak berwenang. Persidangan Suu Kyi tertutup untuk media dan penonton.
Pengacara Suu Kyi menjadi satu-satunya sumber informasi tentang proses tersebut. Dia pun diberi perintah pembungkaman pada Oktober untuk melarang pihak Suu Kyi merilis informasi.
Putusan pengadilan ini memicu kemarahan internasional atas apa yang oleh beberapa kritikus digambarkan sebagai "pengadilan palsu". Presiden Win Myint juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Baik Suu Kyi dan Win Myint akan menjalani hukuman mereka di mana mereka saat ini ditahan. Mereka berada di sebuah lokasi yang dirahasiakan dan menunjukkan bahwa mereka tidak akan dikirim ke penjara.