Selasa 07 Dec 2021 01:54 WIB

Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Daftar Dakwaannya

Pendukung Suu Kyi menilai dakwaan terhadapnya rekaya belaka

Rep: Rizky Jaramaya / Red: Nashih Nashrullah
Pendukung  Aung San Suu Kyi, menilai dakwaan terhadapnya rekaya belaka
Foto:

4. Hasutan

Suu Kyi juga dinyatakan bersalah atas hasutan, yang didefinisikan sebagai menyebarkan informasi palsu atau menghasut yang dapat mengganggu ketertiban umum. 

Presiden Win Myint dan mantan Walikota Naypyitaw, Myo Aung juga menghadapi dakwaan serupa dan dinyatakan bersalah. 

Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara dan denda.  Ketiganya divonis hukuman maksimal dua tahun. 

5. Hukum rahasia resmi

The Official Secrets Law, juga dikenal sebagai State Secrets Law, adalah undang-undang warisan era kolonial Inggris yang mengkriminalisasi kepemilikan, pengumpulan, perekaman, penerbitan, atau pembagian informasi negara yang secara langsung atau tidak langsung, berguna bagi musuh. 

Suu Kyi menghadapi tuduhan tersebut bersama dengan tiga mantan anggota labinetnya dan seorang ekonom Australia yang menjabat sebagai penasihatnya, Sean Turnell.  

Rincian dugaan pelanggaran belum dipublikasikan. Namun televisi pemerintah mengatakan, Turnell memiliki akses ke informasi keuangan rahasia negara, dan mencoba melarikan diri dari Myanmar. 

Para terdakwan menghadapi ancaman hukumannya maksimal 14 tahun penjara. Putusan akan berlangsung pada tahun depan. 

6. Hukuman anti korupsi

Pengadilan khusus sedang mengadili empat kasus korupsi terhadap Suu Kyi.  Dia menghadapi dua dakwaan atas tindakannya sendiri, dan dua dakwaan bersekongkol dengan terdakwa lain untuk melakukan korupsi, yang melibatkan penyalahgunaan wewenang.  Kesaksian oleh mantan sekutu politik Suu Kyi menyatakan bahwa, dia memberinya suap sebesar 600 ribu dolar AS dan tujuh emas batangan pada 2017-2018. Suu Kyi menolak tuduhan tersebut karena tidak masuk akal. 

Suu Kyi juga dituduh mengalihkan uang yang dia terima sebagai sumbangan amal untuk membangun tempat tinggal. 

Suu Kyi diduga menyalahgunakan posisinya untuk mendapatkan properti sewaan dengan harga lebih rendah dari pasar untuk yayasan amalnya. 

Komisi Pemberantasan Korupsi menuduh tindakan tersebut telah merampas pendapatan negara. 

Suu Kyi menghadapi hukuman maksimum untuk setiap pelanggaran adalah 15 tahun penjara dan denda. Sejauh ini belum ada tanggal yang ditetapkan untuk vonis tersebut. 

Tuduhan korupsi kelima, juga melibatkan persewaan real estat, namun belum diadili.  Pihak berwenang pekan lalu mengatakan bahwa, mereka telah mengajukan tuntutan keenam terhadap Suu Kyi dan Win Myint sehubungan dengan pemberian izin untuk menyewa dan membeli helikopter.

7. Hukum terkait Pemilu

Komisi pemilihan Myanmar menuntut Suu Kyi dan 15 tokoh politik lainnya atas dugaan kecurangan dalam pemilihan umum November lalu.  

Baca juga: 5 Dalil Tegaskan Rasulullah SAW Bukan Penebus Dosa Umatnya

Tindakan Komisi Pemilihan Umum dapat mengakibatkan partai Suu Kyi dibubarkan, dan tidak dapat berpartisipasi dalam pemilihan baru yang telah dijanjikan militer akan berlangsung dalam waktu dua tahun ke depan. 

Komisi Pemilihan Umum mengatakan Suu Kyi, mantan Presiden Win Myint, tokoh-tokoh terkemuka lain dari partainya, termasuk mantan ketua komisi pemilihan umum terlibat dalam proses pemilihan, penipuan pemilihan dan tindakan melanggar hukum.  

 

Seorang komisioner pemilu mengumumkan bahwa, Suu Kyi dan dua rekannya dituduh melanggar konstitusi dan beberapa undang-undang pemilu. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement