REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan Malaysia menolak banding istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, Senin (6/12) waktu setempat. Hal ini terkait kasus korupsi proyek energi surya hibrida untuk sekolah di pedesaanNegara Bagian Sarawak senilai RM1,25 miliar (Rp4,2 triliun).
Seperti dilansir laman the Star, Selasa (7/12), putusan tersebut disampaikan oleh tiga anggota majelis yang dipimpin oleh hakim Pengadilan Tinggi Hanipah Farikullah. Hakim Hanipah mengatakan, majelis, dalam keputusan bulat, setuju dengan tuntutan jaksa bahwa pengadilan pidana tidak memiliki yurisdiksi untuk memberikan keringanan deklaratif yang diminta oleh Rosmah sebagai pemohon banding.
"Kami berpandangan bahwa keringanan itu harus masuk dalam hal-hal yang diperbolehkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (BPK)," ujarnya.
Namun, tidak ada dalam CPC yang memberikan kekuasaan dan yurisdiksi kepada Pengadilan Tinggi untuk melaksanakan prosedur pidananya untuk memberikan perintah deklaratif. Berdasarkan alasan-alasan itu, hakim menganggap bahwa Pengadilan Tinggi dalam pelaksanaan acara pidana tidak memiliki yurisdiksi dan kekuasaan untuk memberikan keringanan yang diminta oleh pemohon banding.
"Oleh karena itu, kami mengizinkan keberatan awal jaksa dan banding pemohon ditolak," ujarnya menambahkan.
Dia melanjutkan bahwa majelis tidak dapat melanjutkan untuk mendengarkan manfaat banding. Anggota majelis lainnya adalah hakim M. Gunalan dan Hashim Hamzah.
Panel membuat keputusan setelah mendengarkan pengajuan oleh Jaksa Utama dalam kasus Rosmah, Sri Ram dan pengacara Rosmah, Jagjit Singh dan Akberdin Abdul Kader, yang muncul untuk Rosmah.
Sebelum sidang dimulai, Jagjit meminta maaf kepada pengadilan atas nama Rosmah karena tidak hadir dalam persidangan Kamis lalu.
"(Kami) menyampaikan permintaan maaf yang mendalam kepada My Lady and My Lords atas ketidakhadiran pemohon minggu lalu. Dia menyampaikan permintaan maaf yang tulus," kata pengacara itu.
Rosmah, istri mantan perdana menteri Datuk Seri Najib Tun Razak, telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi pada 24 September.
Rosmah menghadapi tuduhan meminta RM187,5 juta dan dua tuduhan menerima suap senilai RM6,5 juta dari direktur pelaksana Jepak Holdings Sdn Bhd Saidi Abang Samsudin, melalui mantan asistennya Datuk Rizal Mansor, sebagai hadiah karena membantu Jepak Holdings mengamankan proyek untuk melengkapi 369 sekolah di pedesaan Sarawak dengan tenaga surya hibrida.
Pada 4 Oktober, Pengadilan Tinggi menolak permohonan Rosmah untuk menunda persidangan korupsinya sambil menunggu keputusan banding.
Menyusul putusan tersebut, Rosmah (69 tahun tahun) bersaksi sebagai saksi pembela dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi pada 5 Oktober. Sidang dijadwalkan dilanjutkan pada Rabu (8/12).