Kamis 09 Dec 2021 12:29 WIB

Tiga Aktivis Hong Kong Divonis Bersalah Gelar Pertemuan tak Sah

Sejak pemberlakuan UU Keamanan Nasional Hong Kong banyak aktivis yang ditangkapi.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Taipan media Jimmy Lai
Foto: EPA-EFE/JEROME FAVRE
Taipan media Jimmy Lai

REPUBLIKA.CO.ID, HONGKONG -- Pengadilan Hong Kong memutuskan tiga orang aktivis pro-demokrasi bersalah atas dakwaan menggelar pertemuan tanpa izin. Pertemuan itu berlangsung saat memperingati peristiwa kekerasan militer pada pengunjuk rasa di Tiananmen Square tahun 1989 pada 4 Juni tahun lalu.

Putusan Kamis (9/12) ini menjadi pukulan terbaru bagi gerakan demokrasi kota tersebut. Taipan media Jimmy Lai, pengacara Chow Hang Tung, dan mantan politisi oposisi Gwyneth Ho dinyatakan bersalah.

Baca Juga

Sejak Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong sejumlah aktivis ditangkap, dipenjara atau melarikan diri dari teritori China. Lai, Chow dan Ho mengajukan tidak bersalah atas dakwaan menghasut orang-orang untuk berpartisipasi dalam pertemuan tanpa izin pada 4 Juni 2020.

Sebelumnya Hong Kong selalu menggelar peringatan peristiwa Tiananmen Square terbesar di dunia. Sebuah peringatan untuk mengenang pengunjuk rasa yang tewas dibunuh pasukan China pada tahun 1989.  

Pemerintah Hong Kong melarang peringatan tersebut dua tahun terakhir dengan alasan peraturan pembatasan sosial pandemi virus Covid-19. Hong Kong dapat menggelar peringatan tersebut karena sebelum gelombang unjuk rasa 2019 kota itu memiliki kebebasan yang lebih luas dibandingkan wilayah China lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement