Rabu 15 Dec 2021 01:52 WIB

China akan Balas Sanksi AS

Salah satu entitas China yang terkena sanksi AS adalah perusahaan intelijen SenseTime

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Bendera Cina-Amerika
Foto: washingtonote
Bendera Cina-Amerika

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- China akan memberikan tanggapan atas tindakan Amerika Serikat (AS), yang menjatuhkan sanksi terhadap individu atau entitas Beijing. Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap individu dan entitas China, karena terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin mengecam sanksi tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan sesat. Dia mendesak AS untuk mencabut sanksi itu.

Baca Juga

“Kami mendesak AS untuk segera menarik keputusannya, dan berhenti mencampuri urusan dalam negeri China yang merugikan kepentingan China. Jika AS bertindak sembrono, China akan mengambil langkah-langkah efektif untuk menyerang balik dengan tegas," kata Wang, dilansir Aljazirah, Selasa (14/12).

Wang menegaskan bahwa, Beijing bertekad untuk membela kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan nasional. Dia mengatakan, pemerintah juga bertekad untuk memerangi kekerasan, terorisme, separatisme, dan kekuatan ekstremis agama.

“Tindakan sesat Amerika Serikat tidak dapat menghancurkan keseluruhan bentuk pembangunan Xinjiang, menghentikan kemajuan China, atau membalikkan tren perkembangan sejarah," ujar Wang.

Salah satu entitas China yang terkena sanksi AS adalah perusahaan intelijen SenseTime. Amerika Serikat menuduh perusahaan tersebut telah mengembangkan program pengenalan wajah yang dapat menentukan etnis target. Program ini khusus untuk mengidentifikasi etnis Uighur.

Wang mengecam sanksi terhadap perusahaan SenseTime. Dia mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan kebohongan dan informasi palsu.

Pada Senin (13/12), perusahaan rintisan itu menunda penawaran umum perdana senilai 767 juta dolar AS di Hong Kong, setelah masuk daftar hitam AS atas tuduhan genosida di Xinjiang. Daftar hitam melarang bank investasi AS maupun warga negara AS untuk berinvestasi dalam penawaran tersebut.

Pakar PBB dan kelompok hak asasi memperkirakan lebih dari satu juta orang, terutama etnis Uighur dan anggota minoritas Muslim lainnya, telah ditahan atau dipenjara dalam beberapa tahun terakhir di kamp yang luas di Xinjiang. Pada Kamis (9/12), pengadilan tidak resmi dan independen yang berbasis di Inggris memutuskan bahwa pemerintah China melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan penyiksaan terhadap etnis Uighur serta minoritas lainnya.

Kepala Pengadilan Uighur dan pengacara hak asasi manusia terkemuka, Sir Geoffrey Nice QC, mengatakan pemerintah China telah menargetkan populasi Muslim Uighur dengan kebijakan pengendalian kelahiran dan sterilisasi paksa. Kebijakan ini untuk mengurangi populasi kelompok etnis tersebut.

"Aparat represi negara yang luas ini tidak akan ada jika sebuah rencana tidak disahkan di tingkat tertinggi," ujar Nice.

China menyangkal pelanggaran yang terjadi di Xinjiang. Tetapi pemerintah AS dan banyak kelompok hak asasi mengatakan, Beijing telah melakukan genosida di wilayah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement