Kamis 16 Dec 2021 15:56 WIB

Tidak Ada Pesta Perayaan Tahun Baru di Wilayah Jabar

RIdwan Kamil menegaskan tidak boleh ada perayaan Tahun Baru di wilayah Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat M, Ridwan Kamil, melarang segala macam bentuk perayaan malam Tahun Baru 2020 di wilayah Jawa Barat. Ridwan Kamil menegaskan potensi penularan Covid-19 masih tetap ada.

"Di Jawa Barat tetap dilarang perayaan tahun baru. Di hotel, di destinasi wisata, di keramaian, arak-arakan, pawai itu enggak boleh," kata Ridwan Kamil dalam keterangan persnya, Kamis (16/12).

Baca Juga

Pemda Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan pengetatan di berbagai tempat saat libur natal dan tahun baru. Ridwan Kamil menuturkan, meski kasus Covid-19 mulai mereda, tetapi potensi penularan masih tetap ada. 

Oleh karenanya, penanganan pandemi Covid-19 yang sudah membaik harus terus dijaga, terutama saat libur nataru. "Kami menyadari, di mana ada kepadatan dan keramaian, potensinya naik, sehingga walaupun dibebaskan tidak (PPKM) level 3 secara aturan dari A sampai Z, kami akan menerapkan pengetatan," ujarnya.

Salah satu pengetatan yang akan dilakukan adalah melarang berbagai kegiatan keramaian saat pergantian tahun. Larangan ini meliputi perayaan tahun baru di hotel, destinasi wisata, pawai, dan titik-titik keramaian lainnya. Dia mengatakan, Pemda Provinsi Jabar akan meningkatkan penjagaan dan keamanan di tempat-tempat wisata. 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan dan juga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bisa berjalan optimal. "Kemudian mewajibkan dan akan menerapkan keamanan di tempat-tempat pariwisata. Karena kami pernah menemukan peduli lindunginya dipasang, tapi tidak dipraktikan di lapangan, sehingga kita akan perketat itu dengan sanksi juga," kata Ridwan Kamil.

Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Ada tujuh poin dalam surat edaran tersebut.Pertama, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

Kedua, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1. Ketiga, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

Keempat, pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan. Kelima, memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. 

Keenam, mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19. Terakhir, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

"Sehingga diharapkan orang tua ikut jadwal anaknya yang tidak libur, sehingga upaya-upaya ini mengurangi potensi pergerakan yang berlebihan," kata Kang Emil.

"Sambil mengimbau kalau bisa berbahagianya liburannya di rumah itu tidak perlu mencari piknik ke mana-mana," ucapnya menambahkan.

Sementara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Jawa Barat (Jabar) memiliki dua beban terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah gelombang Covid-19 pada momen akhir tahun 2021. Dua beban itu, kata dia, yakni Jawa Barat merupakan daerah perlintasan mobilitas masyarakat khususnya dari Jakarta. Jawa Barat juga kerap menjadi destinasi bagi masyarakat, sehingga meningkatkan mobilitas.

"Oleh karenanya, ada tiga tempat, yaitu Cikampek, Pejagan, dan Puncak, dan satu lagi itu di sekitar Garut, itu selalu jadi topik nasional," kata Budi di Polda Jawa Barat di Bandung, Kamis.

Ia berpesan kepada para pemangku kebijakan di Jawa Barat agar mengawasi dan mengetatkan protokol kesehatan. Selain itu, menurutnya, pengecekan status vaksin juga penting untuk dilakukan guna mengantisipasi mobilitas masyarakat yang tinggi tersebut.

"Saya mohon ke pak Gubernur, pak Pangdam dan pak Kapolda, untuk menangani secara intensif, dan satu hal yang kadang-kadang kita lupa, destinasi wisatanya, harus ditiadakan kalau tidak ada pengelola," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement