Jumat 17 Dec 2021 04:05 WIB

AS Sanksi Produsen Obat China karena Sebabkan Kecanduan

AS menjatuhkan sanksi terhadap produsen obat penghilang rasa sakit dari China

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Christiyaningsih
AS menjatuhkan sanksi terhadap produsen obat penghilang rasa sakit dari China. (ilustrasi).
Foto:

Diketahui, lebih dari 100 ribu warga Amerika meninggal karena overdosis obat penghilang rasa sakit tahun lalu. Epidemi kecanduan pil ini dilatarbelakangi oleh bagaimana masifnya promosi ihwal khasiat pil, yang diperparah akses untuk mendapatkan pil juga sangat amat gampang.

Jumlah kecanduan akibat pil penghilang rasa sakit semakin melonjak karena menjamurnya obat-obatan palsu yang acap kali diselundupkan dari luar negeri dan dapat dibeli secara daring. Sebuah laporan tahun 2020 oleh Badan Penegakan Narkoba AS menuding biang kerok problematika ini adalah China. Negara berjuluk Negeri Tirai Bambu itu menjadi pemasok utama bahan fentanil ke bandar Meksiko, yang kemudian pil produksi Meksiko diselundupkan ke AS.

Laporan itu mengatakan bahwa India, yang dikenal dengan industri farmasi raksasanya, juga dengan cepat menjadi sumber obat penghilang rasa sakit terlarang. “Saya pikir sangat sederhana bahwa banyak prekursor opioid sintetis berasal dari China,” kata seorang pejabat pemerintahan Biden.

“Dan penting bagi kami untuk mengirim sinyal ke depan itu,” imbuhnya.

Di bawah tekanan berat dari AS, China pada April 2019 mengeluarkan larangan fentanil. Sebuah laporan tahun lalu oleh Center for Advanced Defense Studies menemukan bahwa produsen obat China dengan cepat membuka cabang usaha untuk menjual prekursor di dalam fentanil, yang tidak dilarang.

Jaksa di Texas mengatakan Chuen bahkan diyakini telah melakukan perjalanan ke Amerika Serikat pada 2015 untuk menghadiri pameran dagang dan menegosiasikan transaksi. Perintah eksekutif Biden memungkinkan AS untuk menargetkan produsen obat asing secara langsung daripada berfokus pada kartel atau kelompok kriminal lainnya, yang secara historis merupakan fokus upaya AS.

Biden juga membentuk Dewan AS untuk Kejahatan Transnasional Terorganisir, yang akan berkoordinasi antar departemen untuk memerangi kejahatan transnasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement