REPUBLIKA.CO.ID, DILI -- Pengadilan Timor Leste menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ke seorang mantan pastor Amerika Serikat (AS) atas dakwaan pelecehan anak-anak yatim piatu dan gadis muda yang kurang beruntung yang ia asuh. Vonis terhadap Richard Daschbach diputuskan pada Selasa (21/12).
Seperti dikutip dari Aljazirah kasus pria berusia 84 tahun ini menjadi kasus pertama pelecehan seksual yang dilakukan pendeta di negara Katolik itu. Daschbach yang mendirikan panti asuhan pada awal 1990-an didakwa atas 14 pelecehan seksual pada anak di bawah 14 tahun dan satu dakwaan pornografi anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Pengadilan di distrik Oecusse yang terletak sekitar 200 kilometer dari ibu kota Dili di mulai pada Februari. Proses persidangan tertutup untuk umum dan pengadilan ditunda beberapa kali sebelum akhirnya dilanjutkan pada bulan lalu.
Pengacara Daschbach, Miguel Faria mengatakan ia tidak menerima putusan itu dan akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya untuk menyiapkan banding. Faria mengatakan vonis berdasarkan kesaksian empat korban tapi tidak mempertimbangkan sanksi-sanksi yang lain.
Kelompok pengacara yang mewakili korban dari JU,S Jurídico Social memuji vonis tersebut. Tapi mereka juga akan mengajukan banding. Dalam pernyataannya kelompok tersebut menilai beratnya kejahatan yang dilakukan Daschbach harusnya pelaku menerima hukuman maksimal 30 tahun penjara.
"Sejarah yang tertulis hari ini sejarah yang kelam bagi seluruh negeri, anak-anak kami korban kejahatan mengerikan untuk waktu yang lama karena kami, sebagai masyarakat, terbutakan oleh keyakinan tokoh seperti terdakwa dalam kasus ini tidak mungkin melakukan kejahatan semacam itu pada anak-anak," kata JU,S Jurídico Social dalam pernyataan mereka.
Vatikan memecat Daschbach pada November 2018 lalu tapi imam kelahiran Pittsburgh tetap mendapat dukungan kuat. Termasuk mantan Presiden Timur Leste Xanana Gusmao yang hadir dalam persidangan.
Timor Leste merupakan negara dengan nuansa Katolik yang paling kuat di luar Vatikan. Daschbach juga dihormati atas bantuannya selama Timur Leste mencoba merdeka dari Indonesia. Gereja dan donor asing yang pernah membantu panti asuhan Daschbach mengatakan pendeta itu mengakui pelecehan yang ia lakukan.
Tapi Daschbach dan pengacaranya berkali-kali menolak memberikan komentar tentang itu. Selama persidangan para korban mengaku diancam dan diserang di internet.
Daschbach juga didakwa di Amerika Serikat. Juru federal di Washington. D.C mendakwa Daschbach pada Agustus lalu atas keterlibatannya dalam tindakan seksual ilegal di kawasan asing.
Bila bersalah di AS maka Daschbach terancam dihukum 30 tahun penjara untuk setiap dakwaan. Tapi Departemen Kehakiman AS belum mengatakan apakah mereka berencana mengekstradisinya.
Di AS, Daschbach juga didakwa atas tiga dakwaan penipuan yang berkaitan dengan pendonor asal California yang menuduhnya melanggar kesepakatan untuk melindungi anak-anak yang ia asuh. Interpol juga mengeluarkan surat penangkapan internasional atau Red Notice untuk Daschbach.