Rabu 22 Dec 2021 09:50 WIB

Balas Gedung Putih, China Jatuhkan Sanksi ke Pejabat AS

Ketua dan tiga anggota panel AS dilarang kunjungi daratan China, Hong Kong dan Makau.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Hubungan AS dan China (ilustrasi).
Foto:

 

 

Laporan enam bulanan Departemen Luar Negeri kepada Kongres mengungkapkan, lima pejabat China tersebut diidentifikasi sebagai Chen Dong, He Jing, Lu Xinning, Tan Tienui, dan Yin Zonghua.

Mereka adalah wakil direktur kantor penghubung China di Hong Kong. Kelima pejabat itu menambah 39 pejabat China lainnya yang mendapatkan sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Otonomi Hong Kong-AS sejak Oktober tahun lalu.

"Lembaga keuangan asing yang dengan sengaja melakukan transaksi signifikan dengan individu yang tercantum dalam laporan hari ini akan dikenakan sanksi," ujar Departemen Luar Negeri, saat merilis laporan terbaru kepada Kongres.

Laporan itu menggarisbawahi keprihatinan mendalam tentang upaya nyata Beijing menghilangkan suara warga Hong Kong dalam pemilihan Dewan Legislatif pada 19 Desember.

Lembaga keuangan yang melanggar Undang-Undang Otonomi Hong Kong-AS  dapat dikenakan sanksi sekunder, termasuk pembatasan pinjaman AS, valuta asing, transaksi properti, ekspor dan transfer, selain tindakan terhadap eksekutif.

Di bawah ketentuan, Departemen Keuangan AS harus mengidentifikasi lembaga semacam itu antara 30 dan 60 hari sejak penyerahan laporan ke Kongres. Lima orang yang disebutkan namanya pada Senin termasuk di antara tujuh pejabat China yang dijatuhkan sanksi pada Juli lalu, atas tindakan keras China terhadap demokrasi di Hong Kong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement