Kamis 06 Jan 2022 06:05 WIB

Hong Kong Larang Penerbangan dari AS dan 7 Negara

Hong Kong juga memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas ekonomi.

Rep: Puti Almas/ Red: Nidia Zuraya
Bandara Hong Kong. Pihak berwenang Hong Kong umumkan larangan penerbangan dari Amerika Serikat (AS) dan tujuh negara lainnya selama dua pekan.
Foto: google.com
Bandara Hong Kong. Pihak berwenang Hong Kong umumkan larangan penerbangan dari Amerika Serikat (AS) dan tujuh negara lainnya selama dua pekan.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG — Pihak berwenang Hong Kong umumkan larangan penerbangan dari Amerika Serikat (AS) dan tujuh negara lainnya selama dua pekan. Larangan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 21 Januari mendatang. 

Larangan penerbangan berlaku bagi AS, Australia, Kanada, Prancis, India, Pakistan, Filipina, Inggris. Pemimpin Hong Kong Carrie Lam juga mengumumkan pembatasan terbaru yang diterapkan di kota administratif China tersebut, diantaranya adalah ketentuan makan di restoran yang hanya diizinkan hingga pukul 18.00 waktu setempat. 

Baca Juga

Mulai pekan depan, arena permainan, bar, dan salon kecantikan juga tidak dapat beroperasi. Seluruhnya dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) yang menyebabkan infeksi penyakit Covid-19. 

Langkah-langkah tersebut dilakukan ketika kluster Omicron, varian baru dari SARS-CoV-2 telah muncul selama satu pekan terakhir di Hong Kong. Dilaporkan banyak kasus terkait dengan beberapa anggota awak maskapai Cathay Pacific yang diduga aturan isolasi dan makan di restoran dan bar di kota sebelum dinyatakan positif.

Hong Kong telah melaporkan 114 kasus varian Omicron pada Selasa (4/1/2022), dengan sebagian besar merupakan kasus impor atau berasal dari luar negeri. Sebelumnya, kasus pertama yang tidak dapat dilacak dalam hampir tiga bulan disebut oleh pihak berwenang kemungkinan disebabkan oleh varian baru ini. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement