REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki pada Kamis (6/1/2022) mengutuk persetujuan otoritas Israel atas rencana baru pembangunan lebih dari 3.500 unit permukiman ilegal Yahudi di Yerusalem Timur yang diduduki Israel.
“Permukiman yang dibangun Israel di wilayah Palestina bertentangan dengan hukum internasional, termasuk resolusi PBB,” kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan.
“Tindakan ilegal tersebut bertujuan untuk membuat Negara Palestina yang bersebelahan tidak mungkin berdiri secara fisik, selain itu juga merusak visi solusi dua negara secara serius dan mendasar untuk perdamaian abadi di sana,” kata kementerian itu.
Pernyataan itu muncul setelah lima rencana pemukiman yang berisi 3.557 unit permukiman baru di Yerusalem Timur disetujui oleh komite perencanaan Israel.
Baca: Sydney Bersiap, Omicron Diprediksi di Puncak Wabah pada Akhir Januari
Israel dalam beberapa tahun terakhir mengintensifkan pembangunan permukimannya di Yerusalem Timur. Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dianggap sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional, membuat semua pemukiman Yahudi di sana ilegal.
Baca: Protes untuk Kunjungan Pemimpin Otoriter Kamboja ke Myanmar
Baca: Efek Tsunami Covid-19 Varian Omicron Menyapu Eropa