Sabtu 08 Jan 2022 11:35 WIB

Dua Pengacara Negara Bagian AS yang Menolak Wajib Vaksin Positif Covid-19

Pengacara negara bagian Ohio dan Louisiana positif Covid-19.

Rep: Lintar Satria/ Red: Reiny Dwinanda
Ilustrasi varian omicron dari virus penyebab Covid-19. Negara bagian Ohio dan Louisiana, AS, menolak wajib vaksin yang ditetapkan Presiden Joe Biden.
Foto: Pixabay
Ilustrasi varian omicron dari virus penyebab Covid-19. Negara bagian Ohio dan Louisiana, AS, menolak wajib vaksin yang ditetapkan Presiden Joe Biden.

REPUBLIKA.CO.ID, WILMINGTON --  Dua orang pengacara negara bagian yang menggugat kebijakan wajib vaksin yang diperintahkan Presiden AS Joe Biden ke Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) positif Covid-19. Negara bagian tersebut ialah Ohio dan Louisiana.

Kantor pengacara yang mewakili Negara Bagian Ohio Benjamin Flowers dan pengacara yang mewakili Louisiana Liz Murrill mengatakan, mereka akan menyampaikan argumen menolak wajib vaksin dan tes Covid-19 melalui sambungan telepon. Menurut kantor Jaksa Agung Ohio, Flowers sudah divaksinasi dan mendapatkan dosis vaksin booster.

Baca Juga

"Ben dites positif Covid-19 usai Natal, gejalanya cukup ringan dan telah pulih sepenuhnya," kata kantor Jaksa Agung Ohio, Jumat (7/1/2022).

Menurut Jaksa Agung Ohio,  pengadilan mewajibkan tes PCR negatif untuk semua yang hadir. Atas alasan itu, argumennya disampaikan dari jarak jauh.

Sementara itu, kantor Murrill juga mengatakan, pengacara itu akan menyampaikan argumen melalui jarak jauh "sesuai dengan protokol Covid-19". Tapi mereka tidak menjelaskannya lebih lanjut.

Mahkamah Agung mendengar argumen dua negara bagian yang dikuasai Partai Republik dan kelompok bisnis untuk membatalkan dua persyaratan wajib vaksin yang ditetapkan Presiden Joe Biden. Dalam aturan tersebut, pengusaha yang memiliki 100 pegawai dan fasilitas kesehatan wajib divaksinasi.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement