REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken mengatakan, sanksi China terhadap empat anggota Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS adalah penghinaan terhadap hak-hak universal. Blinken mengatakan, AS tidak akan terpengaruh oleh tindakan China tersebut.
"Kami tetap tidak terpengaruh oleh tindakan ini, dan berdiri dalam solidaritas dengan anggota komisi dan staf," kata Blinken.
Sebelumnya, China telah melarang masuknya empat orang dari komisi kebebasan beragama AS pada Desember 2021 lalu. Larangan itu merupakan tindakan balasan atas sanksi AS terhadap individu dan entitas China atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang.
"Ketua, wakil ketua dan dua komisaris dari Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS (USCIRF) dilarang masuk ke China daratan, Hong Kong, dan Makau," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian.
Zhao mengatakan, aset mereka di China juga akan dibekukan. Sementara institusi serta warga negara China akan dilarang berurusan dengan mereka. USCIRF adalah entitas pemerintah federal yang mengevaluasi dan menyarankan kebijakan untuk negara-negara, di mana kebebasan beragama dianggap terancam.
Baca: Arab Saudi Krisis Rudal Gara-Gara Beli Sistem Pertahanan Buatan AS
Sebelumnya pada 10 Desember Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada individu dan entitas China, sebagai tanggapan atas pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Xinjiang. China diduga menerapkan kerja paksa terhadap warga Uighur dan minoritas Muslim lainnya di Xinjiang. China menyangkal tuduhan pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang. China mengatakan kebijakan yang mereka terapkan di Xinjiang membantu memerangi ekstremisme.
Baca: Australia tak Mau Lockdown, Memilih Lewati Wabah Covid-19 Omicron
Baca: Menlu Israel Positif Covid-19 Saat Negaranya Bersiap Hadapi Omicron dengan Dosis 4 Vaksin