REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Israel telah memberikan kartu identitas dan paspor kepada 1.000 warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki. Kartu identitas dan paspor tersebut memberikan kepastian kepada warga Palestina agar mereka tidak dideportasi.
Dilansir Middle East Monitor, Kamis (13/1/2022), Menteri Urusan Sipil Palestina, Hussein Al-Sheikh, mengatakan, kantornya berhasil membuat Israel menyetujui aplikasi kewarganegaraan dan akan terus menindaklanjuti ribuan nama lain yang dikirim ke pihak Israel. Dia menambahkan, aplikasi tersebut termasuk permintaan kartu identitas dan masalah perubahan alamat antara Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Hussein Al-Sheikh mengatakan, pemberian kartu identitas dan paspor tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz, dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada 30 Agustus lali di Ramallah, Tepi Barat. Dalam pertemuan tersebut, Gantz dan Abbas membahas upaya untuk memajukan sejumlah langkah dalam membangun kepercayaan serta memperdalam koordinasi keamanan.
Israel telah mengendalikan pendaftaran penduduk Palestina sejak 1967, dan memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan kartu identitas serta paspor Palestina. Israel juga mempunyai kewenangan untuk memutuskan siapa yang akan masuk dan keluar dari negara itu.
Baca: Israel Klaim Bongkar Jaringan Mata-Mata Iran
Israel telah berhenti memproses permintaan untuk reunifikasi keluarga Palestina sekitar 12 tahun lalu. Hal itu menyebabkan ribuan warga Palestina tidak memiliki status hukum dan tidak dapat melakukan perjalanan atau mengakses perawatan kesehatan, pekerjaan, pendidikan, atau sistem hukum, termasuk perceraian.
Sebagian besar warga Palestina menghindari bepergian dari satu kota ke kota lain. Mereka takut ditangkap ketika berada di pos pemeriksaan militer, karena tidak memiliki kartu identitas.
Baca: Bekerja Tanpa APD di Awal Pandemi, Dokter Spanyol Menangkan Gugatan Lawan Pemerintah
Baca: Thailand Pungut Tarif Tambahan Bagi Turis Asing untuk Biaya Pengobatan