Jumat 14 Jan 2022 00:54 WIB

Malaysia Tetapkan Harga Standar Dua Vaksin Berbayar

Standar harga ditetapkan karena harga vaksin Covid-19 yang ditawarkan swasta tinggi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pemerintah Malaysia menetapkan standar harga dua vaksin berbayar. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Pemerintah Malaysia menetapkan standar harga dua vaksin berbayar. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia menetapkan standar harga dua vaksin berbayar. Penetapan standar harga diterapkan karena harga vaksin Covid-19 yang ditawarkan oleh swasta masih tinggi dan bervariasi sehingga tarifnya membebani masyarakat, terutama pada saat negara masih menghadapi pandemik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin serta Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen Alexander Nanta Linggi di Putrajaya, Kamis (13/1/2022). "Vaksinasi gratis di bawah Program Imunisasi Nasional (PICK) Covid-19 dan diberikan secara sukarela kepada semua warga Malaysia untuk perlindungan kekebalan," katanya.

Baca Juga

Selain itu, pemerintah Malaysia menyatakan warga bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 atas pilihan mereka sendiri secara berbayar di rumah sakit dan klinik swasta yang telah diberi izin oleh Kementerian Kesehatan Malaysia atas pilihan mereka sendiri.

"Sebagai bukti pemerintah peduli dan serius dalam menangani harga, Kementerian Perdagangan dan Konsumen Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan telah bekerja sama untuk menetapkan harga maksimum vaksin Covid-19 agar vaksin tidak dijual dengan harga yang terlalu tinggi di pasaran," jelasnya.

Mereka menegaskan penegakan perintah tersebut akan sepenuhnya dilaksanakan oleh Divisi Penegakan Farmasi Depkes. Penetapan harga standar vaksin Covid-19 hanya melibatkan vaksin yang terdaftar di Drug Control Authority (DCA), Kementerian Kesehatan Malaysia.

"Saat ini Depkes menerapkan proses penetapan harga grosir, harga eceran maksimum, dan maksimum untuk dua produk vaksin Covid-19 saja yaitu merek CoronaVac dari Sinovac dan Covilo dari Sinopharm," terang kedua menteri itu.

Harga grosir maksimum dan harga eceran maksimum untuk kedua vaksin ini akan berlaku pada 15 Januari 2022 berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Harga dan Anti-Profiteering 2011. Untuk harga grosir maksimum per dosis vaksin buatan Sinovac adalah RM 62 (sekitar Rp 212 ribu) sedangkan harga retail maksimum per dosis RM 77 (sekitar Rp263 ribu).

Harga grosir Sinopharm RM 49 (sekitar Rp 167 ribu) sedangkan harga maksimal retail RM 61 (sekitar Rp 208 ribu). Harga eceran maksimum yang ditetapkan tidak termasuk biaya layanan dan biaya untuk barang sekali pakai yang digunakan saat Injeksi vaksin Covid-19.

Penentuan harga maksimum didasarkan atas harga impor dan harga pasar saat ini. Menurut kedua menteri, daftar dan harga vaksin Covid-19 akan ditinjau secara berkelanjutan dan akan ditingkatkan atau diturunkan berdasarkan penilaian situasi dan kebutuhan pasar saat ini.vaksin

Baca juga : Ditanya Soal Alat Pelacak di Vaksin Covid-19, Bill Gates: Tidak Masuk Akal

Setiap fasilitas kesehatan swasta yang disetujui oleh pemerintah untuk menawarkan vaksinasi pembelian pribadi perlu menampilkan harga jual vaksin Covid-19 sebagai acuan publik dalam meningkatkan transparansi informasi harga vaksin.

"Dengan ini, masyarakat dapat membandingkan harga dan mendapatkan vaksin COVID-19 dengan harga yang terjangkau sesuai dengan preferensi konsumen," katanya. Mereka mengingatkan tindakan tegas akan diambil terhadap individu dan perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement