Kamis 13 Jan 2022 21:43 WIB

Kemenlu: Kematian Mahasiswa RI di Kanada Bukan Akibat Aksi Kriminal

Kemenlu telah mendapat informasi secara informal dari pihak koroner.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha.
Foto: Antara
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahasiswi asal Indonesia di Toronto, Kanada, yang ditemukan meninggal pada 7 Januari lalu bukan korban tindak kriminal. Keterangan itu disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam pengarahan pers di Jakarta, Kamis (13/1/2022). 

Judha mengatakan bahwa proses autopsi telah dilakukan terhadap jenazah mahasiswi bernama Grace Karundengitu."Kita masih menunggu hasil saat ini, sesuai dengan hukum privacy law yang ada di Kanada, hasil autopsi akan langsung diberikan kepada keluarga. Jadi, kita menghormati privasi dari keluarga terkait dengan hal ini," kata dia.

Baca Juga

Meski demikian, kata Judha, pihaknya telah mendapatkan informasi dari pihak koroner secara informal, bahwa penyebab kematian mendiang bukan disebabkan oleh tindak kejahatan.

Sementara itu, perwakilan Indonesia di Toronto telah melakukan kontak dengan keluarga dan menjalin komunikasi terkait permintaan untuk memulangkan jenazah."Kemlu, KJRI Toronto, dan KBRI Ottawa sudah berkomunikasi (melalui) zoom meeting langsung dengan keluarga untuk menyampaikan follow up permintaan keluarga untuk memfasilitasi repatriasi jenazah ke Indonesia," paparnya.

Judha mengatakan bahwa proses pemulangan jenazah menghadapi sejumlah tantangan, terutama karena adanya pembatasan terkaitpandemi Covid-19. Meski demikian, KJRI Toronto tetap akan mempersiapkan berbagai macam dokumen, dengan bekerja sama dengan otoritas setempat, untuk mengeluarkan surat keterangan kematian dan melakukan proses pemulasaraan jenazah sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Sebelumnya dikabarkan, seorang mahasiswi asal Indonesia ditemukan meninggal dunia di apartemennya di Toronto, Kanada. Dia diduga meninggal dunia pada 7 Januari dan KJRI Toronto menerima kabar tersebut pada 8 Januari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement