REPUBLIKA.CO.ID, KABUL - Pada 14 Januari 1980, anggota Majelis Umum PBB memutuskan untuk melarang Uni Soviet mengintervensi pemerintahan Afghanistan. Keputusan tersebut diumumkan setelah anggota Majelis Umum PBB mengadakan rapat tertutup dalam rangka menangkal paham komunis yang mungkin disebarkan oleh Uni Soviet.
Seperti dilansir laman CS Monitor pada Jumat (14/1/2022), pemungutan suara di PBB berhasil menggalang 104 suara setuju untuk melarang intervensi Soviet di Afghanistan berbanding 18 tidak setuju dan 18 abstain. Resolusi itu menyerukan penarikan segera, tanpa syarat, dan total semua pasukan asing dari Afghanistan.
Para analis menilai hal itu berkaitan dengan kekalahan moral dan politik yang parah dari Uni Soviet. Resolusi tersebut gagal untuk menyebut nama Uni Soviet seperti yang akan terjadi jika Amerika Serikat, Inggris, atau Prancis dipanggil di karpet PBB dalam situasi yang sama.
Setelah dua suara mengutuk agresi Vietnam terhadap Kamboja kala itu, pemungutan suara di Afghanistan merupakan perubahan dramatis dari masyarakat dunia dan persepsi baru Uni Soviet oleh banyak negara dunia ketiga. Indikasi ukuran sebenarnya dari kemarahan nonblok di Uni Soviet tercermin dalam kegagalan upaya India, beberapa jam sebelum pemungutan suara berlangsung, untuk melunakkan pukulan ke Uni Soviet.