Jumat 14 Jan 2022 20:12 WIB

Jerman Vonis Seumur Hidup Mantan Pejabat Intelijen Suriah

Anwar Raslan dianggap terlibat dalam kejahatan kemanusiaan.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pengadilan Jerman pada Kamis (13/1/2022) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan pejabat intelijen Suriah. Anwar Raslan, 58, dihukum karena melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, pembunuhan, penyiksaan, dan kekerasan seksual saat menjabat sebagai kepala unit investigasi di penjara al-Khatib Damaskus antara 2011 dan 2012.

Pengadilan Tinggi Regional Koblenz mengatakan dia adalah pelaku bersama dalam setidaknya 27 pembunuhan, 25 kasus cedera fisik yang berbahaya, banyak kasus penyiksaan, dan kasus individu penyerangan seksual dan pemerkosaan.

Baca Juga

Raslan ditangkap di Jerman pada 2019 setelah penyintas penyiksaan Suriah dan saksi memberi tahu pihak berwenang negara itu. Undang-undang Jerman – Kode Kejahatan terhadap Hukum Internasional – memberikan pengadilan yurisdiksi universal atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan mereka dapat membuka penyelidikan penuh atas kejahatan semacam itu, bahkan ketika kejahatan tersebut tidak dilakukan di dalam wilayahnya.

Pusat Eropa untuk Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (ECCHR), yang membantu penyintas penyiksaan Suriah dan menyelidiki kejahatan yang dilakukan oleh rezim Assad, menyambut baik keputusan penting tersebut. “Untuk pertama kalinya, seorang anggota berpangkat lebih tinggi dari rezim Suriah telah dihukum karena kejahatan terhadap kemanusiaan – juga berkat kerja keras dari banyak aktivis dan LSM,” kata Patrick Kroker, pengacara mitra ECCHR.

“Putusan hari ini hanyalah langkah pertama dalam menangani kejahatan di Suriah – tetapi langkah pertama ini seringkali yang paling sulit. Tujuannya tetap untuk membawa rekan senior Assad, seperti mantan kepala Intelijen Angkatan Udara Jamil Hassan, ke pengadilan atas kejahatan mereka,” tambah dia.

Menteri Kehakiman Jerman Marco Buschmann pada Kamis mengatakan bahwa pengadilan memberikan keputusan penting.

"Kejahatan terhadap kemanusiaan tidak bisa dibiarkan begitu saja: Tidak peduli di mana mereka melakukannya, tidak peduli siapa yang melakukannya," kata dia dalam sebuah pernyataan.

Buschmann menggarisbawahi merupakan tanggung jawab semua negara untuk memastikan bahwa mereka yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Suriah akan diadili. “Pengadilan Jerman telah memenuhi tanggung jawabnya,” ungkapnya.

Sumber,  https://www.aa.com.tr/id/dunia/jerman-vonis-penjara-mantan-pejabat-rezim-suriah-atas-kejahatan-kemanusiaan/2473568

sumber : Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement