REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Putra kedua Ratu Elizabeth II, Pangeran Andrew telah dicopot dari tugas kerajaan menyusul kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukannya.
Dalam sebuah pengumuman dari Istana Buckingham pada Jumat (14/1), Andrew disebut tidak lagi bertugas dałam berbagai urusan kerajaan. Ratu Elizabeth II memutuskan untuk mencopot peran sang putra dari militer negara itu, serta gelar kebangsawanan, His Royal Highness atau Yang Mulia (HRH).
Dilansir TRT World, seorang sumber kerajaan mengatakan bahwa Andrew tidak akan lagi menggunakan gelar HRH yang didapatkan oleh anggota senior kerajaan dalam kapasitas apapun. Ia disebut akan menghadapi kasus yang menderanya sebagai warga biasa.
“Duke of York tidak akan melanjutkan tugas publik dan menghadapi kasus sebagai warga negara,” ujar pernyataan dari sumber tersebut.
Langkah yang diumumkan Istana Buckingham datang di tengah kasus tuduhan pelecehan seksual diajukan oleh perempuan bernama Virginia Giuffre di AS. Ia menggugat secara perdata, menuduh bahwa Andrew telah melecehkannya secara seksual saat dirinya masih di bawah umur.
Menurut Giuffre, Andrew melakukan pelecehan seksual terhadapnya pada 2001. Saat itu, ia yang masih berusia 17 tahun dibawa oleh Jeffrey Epstein kepada Duke of York.
Bahkan, Giuffre mengklaim bahwa telah dipaksa berhubungan seksual dengan Andrew hingga tiga kali. Ia juga mengatakan bahwa Epstein telah membawanya ke banyak tempat untuk bertemu dengan sejumlah pria yang merupakan politisi, hingga bangsawan.
Meski demikian, Andrew membantah tegas tuduhan tersebut. Pada 2019, pria yang dikenal sebagai putra favorit Ratu Elizabeth II itu juga mengaku tidak pernah ingat bertemu dengan Giuffre dan membela persahabatannya dengan Epstein.
Dalam sebuah pernyataan, pengacara Andrew telah mengajukan mosi untuk menolak kasus tersebut. Namun, hakim di New York, AS menolak upaya pengacara Andrew untuk membatalkan kasus yang diajukan Giuffre.