Selasa 18 Jan 2022 23:08 WIB

Mantan Awak Kabin Cathay Ditangkap karena Sembunyikan Riwayat Kunjungan ke AS

Dua mantan awak kabin Cathay disebut menyebabkan penularan omicron di Hong Kong

Red: Nur Aini
Pesawat Airbus A330 milik maskapai Cathay Pasific Airways
Foto: planespotters
Pesawat Airbus A330 milik maskapai Cathay Pasific Airways

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Dua mantan awak kabin pesawat Cathay Pacific ditahan atas tuduhan menyembunyikan riwayat perjalanan dari Amerika Serikat hingga menyebabkan penularan kasus positif Covid-19 varian Omicron di Hong Kong.

Pihak kepolisian Hong Kong, Senin (17/1/2022), mengungkapkan bahwa dua orang tersebut baru pulang dari AS, masing-masing pada tanggal 24 dan 25 Desember 2021. Selama menjalani karantina medis, mereka telah melakukan kegiatan yang tidak perlu pada tanggal 25 Desember dan 27 Desember 2021 sehingga dianggap melanggar Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Hong Kong, kata polisi Hong Kong dikutip media China, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga

Hasil tes mereka positif Omicron. Keduanya dilaporkan mengunjungi beberapa teman dan makan-makan di restoran yang menyebabkan penularan wabah tersebut. Kedua orang tersebut dibebaskan dari tahanan dengan jaminan.

Baca: Ibu Kota Negara akan Pindah, Bagaimana Posisi Jakarta?

Sidang keduanya akan digelar di dua pengadilan berbeda mulai 9 Februari mendatang. Menurut Regulasi Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular, barang siapa yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar 5.000 dolar HK atau sekitar Rp 9,2 juta. Merebaknya wabah Omicron di Hong Kong telah menyebabkan pembukaan perbatasan tanpa karantina dengan China batal dilakukan.

Baca: Rumah Sakit di Cirebon Diminta Siaga Antisipasi Lonjakan Covid-19 Omicron

Baca: Dibahas 43 Hari, Pansus: Undang-Undang Ibu Kota Negara Ditunggu Investor

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement