REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG - Pada 20 Januari 1841 Pemerintah Dinasti Qing Cina menyerahkan Hong Kong ke Inggris. Penyerahan ini terjadi sebagai konsekuensi dari Konvensi Chuenpi yang dibuat pada masa Perang Opium Pertama tahun 1829-1842. Penyerahan Hong Kong ke Inggris dipertegas pada 1842 dalam Perjanjian Nanking yang secara resmi mengakhiri Perang Opium Pertama.
Seperti dilansir laman History, Kamis (20/1/2022), awalnya pada 1839, Inggris menginvasi Cina untuk menghancurkan oposisi terhadap campur tangan dalam urusan ekonomi dan politik negara itu. Salah satu tindakan pertama Inggris dalam perang adalah menduduki Hong Kong, sebuah pulau yang jarang berpenghuni di lepas pantai tenggara Cina. Akhirnya pada 1841 Cina menyerahkan Hong Kong ke Inggris.
Koloni baru Inggris kemudian berkembang sebagai pusat perdagangan Timur-Barat dan sebagai pintu gerbang komersial dan pusat distribusi untuk Cina selatan. Pada 1898, Inggris diberikan tambahan 99 tahun kekuasaan atas Hong Kong di bawah Konvensi Kedua Peking.
Pada September 1984, setelah bertahun-tahun negosiasi, Inggris dan Cina menandatangani perjanjian formal yang menyetujui pergantian pulau pada 1997 sebagai imbalan atas janji Cina untuk melestarikan sistem kapitalis Hong Kong.
Pada 1 Juli 1997, Hong Kong secara damai diserahkan ke Cina dalam sebuah upacara yang dihadiri oleh banyak pejabat Cina dan Inggris. Kepala eksekutif di bawah pemerintahan baru Hong Kong, Tung Chee Hwa, merumuskan kebijakan berdasarkan konsep "satu negara, dua sistem," sehingga mempertahankan peran Hong Kong sebagai pusat kapitalis utama di Asia.