KYIV, -- Pengadilan Ukraina pada Rabu memutuskan untuk menyita paspor mantan Presiden negara itu Petro Poroshenko.
Pengadilan Distrik Pechersk di ibukota Kyiv membuat keputusan setelah menolak permintaan jaksa untuk jaminan 1 miliar Hryvnia (USD35,2 juta) atau meminta Poroshenko dikembalikan ke tahanan.
Mantan presiden Ukraina itu dituduh melakukan pengkhianatan tingkat tinggi dan mendanai terorisme separatis di wilayah Donbas.
Poroshenko, yang tinggal di luar negeri, pada Senin terbang kembali ke Ukraina.
sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/pengadilan-ukraina-perintahkan-penyitaan-paspor-mantan-presiden-poroshenko/2480069
Advertisement