Kamis 20 Jan 2022 20:08 WIB

Indonesia Kecam Penggusuran Paksa di Sheikh Jarrah

Penggusuran paksa tidak dibenarkan dan melanggar hak asasi manusia.

Rep: Fergi Nadira/Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Kepolisian Israel menghancurkan rumah milik keluarga Salhiya, warga Palestina yang tinggal di Sheikh Jarrah, Rabu (19/1/2022).
Foto: AP Photo/Mahmoud Illean
Kepolisian Israel menghancurkan rumah milik keluarga Salhiya, warga Palestina yang tinggal di Sheikh Jarrah, Rabu (19/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia mengecam penggusuran paksa warga Palestina dari Sheikh Jarrah oleh Israel. Penggusuran paksa ini tidak dapat dibenarkan dalam konteks apapun termasuk hukum internasional dan hak asasi manusia.

"Hal ini sesuatu yang kita kecam karena merupakan pelanggaran atas kesepakatan internasional selama ini di wilayah pendudukan," kata Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah dalam pengarahan pers secara virtual, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga

Faizasyah mengatakan, warga Palestina memiliki hak untuk tetap tinggal di wilayah yang menjadi tempat mereka tinggal selama ini. Wilayah tersebut juga menjadi status quo yang tidak bisa diubah situasi di lapangannya.

"Realitas di lapangan tentunya harus bisa dipertahankan dengan merujuk berbagai resolusi PBB dan hukum internasional, dan juga posisi pemerintah tidak berubah terkait ini," tegasnya. 

Faizasyah juga mengulangi posisi Indonesia untuk Palestina yang akan selalu berkomitmen mendukung kemerdekaan dengan two state solution. Pada Rabu (19/1) waktu setempat, polisi Israel mengusir warga Palestina dari kediaman di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur.

Seperti diketahui sengketa kawasan ini memicu perang 10 hari antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza pada Mei 2021 lalu. Penggusuran yang terjadi pada Rabu subuh terjadi dua hari setelah beberapa keluarga Palestina di Sheikh Jarrah seperti anggota keluarga besar Salhiyeh dan para aktivis menggelar aksi berkumpul di dalam dan atap rumah mengancam akan membakar rumah-rumah mereka, karena tak rela menyerahkannya kepada Israel.

Kecaman yang sama disampaikan Uni Eropa. Mereka menilai penggusuran warga Palestina itu melanggar hukum internasional.

"Perluasan permukiman, pembongkaran dan penggusuran adalah ilegal menurut hukum internasional. Mereka memperburuk ketegangan, mengancam kelangsungan solusi dua negara, mengurangi prospek perdamaian abadi,” kata Uni Eropa dalam sebuah pernyataan, Rabu (19/1/2022), dikutip laman Israel National News.

Uni Eropa menekankan, pengusiran lebih lanjut keluarga Palestina dari rumah yang telah mereka tinggali selama beberapa dekade di lingkungan Sheikh Jarrah dan Silwan menimbulkan risiko memicu ketegangan di lapangan. Uni Eropa pun mendesak Israel menghentikan rencana pembangunan saluran terowongan air dan 1.450 unit rumah di Yerusalem, tepatnya di antara lingkungan Har Homa serta Givat Hamatos. 

“(Rencana) pembangunan itu akan semakin merusak kemungkinan Yerusalem menjadi ibu kota masa depan kedua negara (Israel-Palestina),” kata Uni Eropa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement