REPUBLIKA.CO.ID, TAIPEI - Dua nelayan Indonesia dilaporkan dikenakan denda 3.600 dolar AS (lebih dari Rp 50 juta) oleh otoritas kesehatan Taiwan karena meninggalkan kamar hotel karantina Covid-19 selama lebih dari satu menit. Mereka tiba di Taiwan dengan pesawat pada 15 November 2020 dan diperiksa di fasilitas karantina.
Menurut laporan media Taiwan yang dikutip laman Russia Today, Senin (24/1/2022), pada malam 22 November, mereka meninggalkan kamar mereka untuk membeli makanan. "Ketika mereka masuk ke lobi hotel, staf menyuruh mereka untuk segera kembali ke kamar mereka dan para pria itu menurut. Namun, meskipun absen dari karantina hanya lebih dari satu menit, para nelayan didenda 3.610 dolar AS oleh otoritas kesehatan," demikian laporan media Taiwan.
Oleh sebab gagal membayar tepat waktu, para pejabat mengumumkan pada Senin (24/1/2022) bahwa keduanya berutang 9.700 dolar AS dalam bentuk denda dan biaya kamar. Pemimpin tempat mereka bekerja pun akhirnya membayar jumlah tersebut atas nama kedua nelayan.
Negara kepulauan ini memiliki beberapa aturan karantina paling ketat di dunia. Dilaporkan pada 2020, seorang pekerja migran dari Filipina didenda sekitar 3.500 dolar AS karena meninggalkan ruang karantinanya di Kaohsiung hanya selama delapan detik.