Selasa 25 Jan 2022 10:25 WIB

Korsel Perluas Pengujian Covid dan Pangkas Masa Karantina 

Orang yang belum vaksinasi wajib karantina 7 hari jika melakukan kontak dengan pasien

Rep: Fergi Nadira/ Red: Friska Yolandha
Warga berjalan di sebuah taman di Seoul, Korea Selatan, Senin (24/1/2022).
Foto: AP Photo/Ahn Young-joon
Warga berjalan di sebuah taman di Seoul, Korea Selatan, Senin (24/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan (Korsel) kembali membentuk respon terhadap lonjakan kasus Covid-19 yang didorong oleh SARS-CoV-2 varian omikron. Pemerintah bakal memperluas pengujian cepat dan mempersingkat karantina bagi penduduknya.

Komisaris Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) Jeong Eun-kyeong mengatakan, mulai Rabu (26/1/2022), karantina untuk kasus positif yang sudah divaksinasi penuh akan dikurangi dari 10 hari menjadi tujuh hari. Sementara orang yang divaksinasi lengkap yang melakukan kontak dekat dengan pembawa virus tidak akan lagi ditempatkan di bawah karantina, tetapi mereka akan diminta untuk melaporkan kondisi kesehatan harian mereka kepada pejabat sebelum menerima tes dalam waktu enam atau tujuh hari.

Baca Juga

Para pejabat mengatakan pelonggaran pembatasan karantina ini tidak dapat dihindari. Sebab pemerintah mencoba untuk mencegah ledakan kasus omicron yang menyebabkan gangguan besar di tempat kerja dan layanan publik dengan menempatkan sejumlah besar orang di bawah karantina.

Aturan baru juga akan mengharuskan orang yang tidak sepenuhnya divaksinasi untuk dikarantina selama tujuh hari jika mereka melakukan kontak dekat dengan pembawa virus dan 10 hari jika mereka sendiri dites positif. Pada Senin, lebih dari 85 persen dari populasi lebih dari 51 juta telah divaksinasi lengkap dan sekitar 49 persen telah mendapatkan suntikan booster.

 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement