REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Pihak berwenang Rusia telah menambahkan pemimpin oposisi yang dipenjara Alexei Navalny dan beberapa sekutu utamanya ke daftar teroris dan ekstremis negara itu pada Selasa (25/1/2022). Langkah terbaru ini merupakan tindakan keras multi-cabang terhadap pendukung oposisi, media independen, dan aktivis hak asasi manusia.
Pengkritik paling keras Presiden Rusia Vladimir Putin ity dan delapan sekutunya ditambahkan ke daftar oleh Layanan Pemantauan Keuangan Federal Rusia. Undang-undang mengharuskan rekening bank mereka yang ada dalam daftar dibekukan.
Langkah itu dilakukan hanya setahun setelah penangkapan Navalny, yang memicu gelombang protes massal terbesar di seluruh negeri selama bertahun-tahun. Politisi itu ditahan sekembalinya dari Jerman, usai menghabiskan waktu lima bulan untuk memulihkan diri dari keracunan racun saraf yang diduga dilakukan oleh Kremlin. Pihak berwenang Rusia telah membantah terlibat.
Navalny diperintahkan untuk menjalani dua setengah tahun penjara karena melanggar ketentuan hukuman percobaan yang berasal dari dugaan penipuan pada 2014. Pada bulan-bulan berikutnya, saudara Navalny, Oleg, dan banyak sekutu utamanya juga menghadapi tuntutan pidana.
Pihak berwenang melarang Foundation for Fighting Corruption milik Navalny dan jaringan kantor regional yang luas sebagai ekstremis. Ketetapan ini pun melumpuhkan operasi lembaga tersebut.
Pihak berwenang Rusia juga meningkatkan tekanan pada media independen dan kelompok hak asasi manusia dalam beberapa bulan terakhir. Puluhan telah dicap sebagai agen asing, sebutan yang menyiratkan pengawasan pemerintah tambahan dan konotasi merendahkan yang kuat yang mendiskreditkannya.