REPUBLIKA.CO.ID, VATICAN CITY -- Paus Fransiskus mengatakan penyebaran berita palsu dan disinformasi tentang Covid-19 dan vaksin, termasuk oleh media Katolik, adalah pelanggaran hak asasi manusia. Pernyataan itu dia sampaikan kepada anggota catholicfactchecking.com, sebuah konsorsium media Katolik yang lamannya bertujuan untuk "mengklarifikasi berita palsu dan informasi yang menyesatkan" tentang vaksin Covid-19.
"Diberi informasi yang benar, dibantu untuk memahami situasi berdasarkan data ilmiah dan bukan berita palsu, adalah hak asasi manusia," kata Paus kepada kelompok itu, Jumat (28/1/2022).
"Informasi yang benar harus dipastikan terutama bagi mereka yang kurang memiliki sarana, bagi yang paling lemah, dan bagi mereka yang paling rentan".
Fransiskus mengecam penyebaran "infodemik", yang menurutnya merupakan distorsi realitas berdasarkan ketakutan, berita palsu atau rekaan, dan "informasi yang diduga ilmiah". Orang-orang yang percaya berita palsu tidak boleh ditempatkan di "area terpisah" atau diisolasi, tetapi harus diterangkan mengenai kebenaran ilmiah.
"Berita palsu harus disangkal, tetapi setiap orang harus selalu dihormati, karena mereka sering mempercayainya tanpa kesadaran atau tanggung jawab penuh," kata Paus Fransiskus.
Ini adalah kedua kalinya dalam waktu kurang dari sebulan, Paus berusia 85 tahun itu berbicara tentang isu disinformasi Covid-19. Tiga pekan lalu, dia mengutuk misinformasi ideologis yang "tidak berdasar" tentang vaksin, mendukung kampanye imunisasi nasional, dan menyebut perawatan kesehatan sebagai kewajiban moral.