Ahad 30 Jan 2022 09:37 WIB

Lapor Polisi Jika Ada Pelaku Pemerasan Bermodus Korban Tabrak Lari

Laki-laki bisa berlari, kemudian kakinya pincang mengaku menjadi korban tabrak mobil.

Rep: Erik PP/Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaku yang mencoba memerasa pengemudi mobil dengan modus menjadi korban tabrak lari di depan Plaza PP, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (26/1/2022).
Foto: Tangkapan layar
Pelaku yang mencoba memerasa pengemudi mobil dengan modus menjadi korban tabrak lari di depan Plaza PP, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (26/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video yang merekam seorang laki-laki bermodus tertabrak mobil di depan Plaza PP, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (26/1/2022) viral di media sosial. Laki-laki itu menumpang pengemudi ojek online (ojol) untuk mengejar mobil yang sudah ditargetkan. Setelah turun dari sepeda motor dan berlari, laki-laki itu berhenti dan berpura-pura pincang seolah menjadi korban tabrakan mobil yang tidak bertanggung jawab.

Bermodus sebagai korban tabrak lari, ia memaksa pengemudi mobil menghentikan kendaraannya sambil mengangkat telunjuk. Penumpang mobil yang merekam adegan itu pun membantah laki-laki itu korban tabrak lari dan menyebutnya sebagai pembohong.

Baca Juga

Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada aparat jika ada orang yang melakukan aksi pemerasan bermodus tabrak lari. Kepolisian juga berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh pelaku pemerasan dan bersikap dewasa menyikapi peristiwa di jalanan.

"Laporkan kepada polisi apabila mengetahui adanya pelanggaran hukum yang diketahui oleh masyarakat. Percayakan penegakan hukum kepada polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).

Zulpan menekankan, masyarakat jangan sampai tersahut seseorang yang bermodus korban tabrak lari sambil berusaha menghasut mereka yang ada di jalanan untuk mengeroyok pengemudi mobil. Dia menekankan, warga yang berada di lokasi kejadian jika melihat ada masalah pelanggaran hukum untuk tidak melakukan main hakim sendiri. "Jangan mudah terprovokasi dengan ajakan yang belum diyakini kebenarannya," ujar mantan kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement