REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan mengampuni terdakwa pelanggaran pidana sehubungan dengan serangan di Capitol, jika dia meraih kemangan dalam pemilihan presiden 2024. Sejauh ini, Trump belum mengatakan apakah dia akan mencalonkan diri kembali sebagai presiden setelah kalah dari Joe Biden dalam pemilihan 2020.
"Jika saya mencalonkan diri dan menang, kami akan memperlakukan orang-orang (yang didakwa dengan peristiwa) 6 Januari (kerusuhan Capitol) dengan adil,” kata Trump.
“Kami akan memperlakukan mereka dengan adil. Dan jika itu membutuhkan pengampunan, kami akan memberi mereka pengampunan. Karena mereka diperlakukan dengan sangat tidak adil," ujar Trump menambahkan.
Ribuan pendukung Trump menyerbu Capitol pada 6 Januari 2021. Ini adalah serangan terburuk terhadap Kongres sejak Perang 1812.
Serangan tersebut dipicu oleh klaim palsu Trump bahwa kekalahannya pada pemilihan November 2020 adalah akibat kecurangan. Para penyerang berusaha menghentikan Kongres untuk memberikan sertifikasi atas kemenangan Biden.
Seorang petugas polisi yang berupaya menghentikan kerumunan, meninggal dunia sehari setelah serangan itu. Sementara empat petugas polisi lainnya yang menjaga Capitol meninggal dunia karena bunuh diri.
Sekitar 140 petugas polisi terluka dalam serangan yang berlangsung selama berjam-jam itu. Sementara empat perusuh juga tewas, dan lebih dari 700 orang telah didakwa ikut ambil bagian dalam serangan tersebut.