Senin 31 Jan 2022 00:40 WIB

Jepang Kurangi Waktu Isoman Menjadi Tujuh Hari

Waktu isoman yang tadinya 10 hari kini dipangkas menjadi tujuh hari saja.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Seorang pria berjalan di ruang keberangkatan Bandara Haneda Tokyo yang terlihat kosong. Pemerintah Jepang telah mengurangi masa isolasi mandiri warga yang baru tiba di negera tersebut dari sepuluh hari menjadi tujuh hari.
Foto: Japantimes
Seorang pria berjalan di ruang keberangkatan Bandara Haneda Tokyo yang terlihat kosong. Pemerintah Jepang telah mengurangi masa isolasi mandiri warga yang baru tiba di negera tersebut dari sepuluh hari menjadi tujuh hari.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pemerintah Jepang memutuskan untuk mengurangi waktu isolasi mandiri (isoman) bagi warga yang akan memasuki negara tersebut. Pemerintah Negeri Sakura itu memangkas waktu isoman dari 10 hari menjadi tujuh hari saja. Kebijakan itu akan berlaku efektif mulai Sabtu (29/1) waktu setempat.

Seperti dinukil laman Japantimes, Ahad (30/1) kebijakan itu diambil menyusul begitu mudah dan cepatnya penularan virus Covid-19 varian Omicron. Pemerintah Jepang mengaku semakin kesulitan untuk mempertahankan aktivitas sosial dan ekonomi di tengah ancaman varian baru tersebut.

Baca Juga

Bahkan, para pengusaha di Jepang meminta agar waktu isoman tersebut lebih dipersingkat lagi mengingat dengan mempertimbangkan karakteristik Omicron. Institut Penyakit Menular Nasional Jepang telah mengeluarkan analisis mereka terkait penularan virus Covid-19 varian Omicron.

Mereka mengungkapkan, berdasarkan analisis bahwa risiko timbulnya gejala dari paparan Omicron kurang dari satu persen pada hari ke-10 setelah terpapar virus. Hal tersebut masih lebih kecil dibandingkan dengan pada hari ketujuh dengan kemunculan gejala sebesar lima persen.

Perdana Menteri Fumio Kishida mengatakan bahwa prinsipnya, Jepang telah melarang masuk warga negara asing sejak 30 November lalu menyusul penyebaran global varian omicron. Namun mereka tetap mengurangi masa isoman bagi warga yang terpapar Covid-19.

Sedangkan untuk pekerja esensial seperti staf medis, petugas polisi dan pekerja penitipan anak dan perawat, masa isoman diberlakukan lima hari dari awalnya enam hari. Dia mengatakan, mereka akan menjalani dua tes guna membuktikan status kesehatan mereka.

"Keputusan itu dibuat berdasarkan opini ahli dan bukti ilmiah baru yang mencatat juga bahwa Jepang perlu mencapai keseimbangan antara membatasi infeksi dan mempertahankan masyarakat yang fungsional," katanya.

Sebelumnya, pemerintah Jepang juga telah mengurangi masa isoman dari 14 hari menjadi 10 hari sejak 14 Januari lalu. Pemerintah berpandangan bahwa masa isolasi itu berdampak pada rencana perjalanan setidaknya beberapa warga asing dan warga negara Jepang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement