Rabu 02 Feb 2022 23:30 WIB

Polisi Israel Akui Penggunaan Spyware Timbulkan Pertanyaan Hukum

Kelompok hak asasi manusia menuduh polisi Israel menggunakan alat peretas spyware.

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
 FILE - Sebuah logo menghiasi dinding di cabang perusahaan Israel NSO Group, dekat kota Sapir, Israel selatan, 24 Agustus 2021. Ponsel enam aktivis hak asasi manusia Palestina terinfeksi spyware dari peretas Israel yang terkenal kejam. -menyewa perusahaan NSO Group pada awal Juli 2020.
Foto: AP/Sebastian Scheiner
FILE - Sebuah logo menghiasi dinding di cabang perusahaan Israel NSO Group, dekat kota Sapir, Israel selatan, 24 Agustus 2021. Ponsel enam aktivis hak asasi manusia Palestina terinfeksi spyware dari peretas Israel yang terkenal kejam. -menyewa perusahaan NSO Group pada awal Juli 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Kepolisian Israel mengatakan mereka menemukan "anomali" dalam pengawasan alat elektronik artinya pengumpulan informasi dengan cara itu dapat diperdebatkan legalitasnya. Kelompok hak asasi manusia menuduh polisi Israel menggunakan alat peretas spyware.

Pada 20 Januari lalu jaksa agung Israel memerintahkan penyelidikan terhadap taktik pengawasan polisi yang menggunakan spyware Pegasus dari NSO Group. Saat itu polisi mengatakan penyadapan dilakukan dengan sah.

Baca Juga

Namun pada komite pengawas parlemen, wakil kepala penyelidikan dan intelijen kepolisian Israel Yoav Telem mengatakan penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan "anomali pada teknologi otomatis."

Berdasar transkrip Telem mengatakan penemuan itu menimbulkan pertanyaan hukum. Apakah materi-materi yang dikumpulkan memang masuk dalam kategori bahan yang perlu dipantau.

Talem tidak menyampaikan detailnya tapi tampaknya ia mengacu Undang-undang Pemantauan Kerahasiaan Israel 1979. Stasiun televisi Channel 12 menjelaskan undang-undang itu mengizinkan penegak hukum menyadap terduga teroris atau penjahat.

Spyware Pegasus menambah kekuatan polisi mengakses komunikasi di masa lalu dengan merentas telepon genggam. Bulan lalu surat kabar Calcalist melaporkan polisi menggunakan Pegasus pada target-target tertentu seperti ketua unjuk rasa anti-pemerintah, terkadang tanpa surat perintah pengadilan.

Temuan ini menambah sudut pandang dari sisi dalam negeri setelah sebelumnya diketahui NSO menjual spyware itu ke pemerintah asing yang menggunakan Pegasus untuk mengawasi aktivis-aktivis hak asasi manusia, jurnalis dan politisi. Pemerintah Israel memberi izin NSO untuk menjual spyware itu ke negara asing.

Perusahaan itu mengatakan mereka tidak terlibat dalam mengoperasikan sistem itu ketika sudah dijual ke konsumen. Satuan tugas yang dibentuk kantor jaksa agung untuk menyelidiki polisi dalam kasus Pegasus akan menyerahkan temuan mereka pada 1 Juli.

Dalam pernyataannya polisi Israel mengatakan mereka telah memerintahkan untuk melembagakan "langkah-langkah untuk mencegah kemungkinan penyimpangan kewenangan." Mereka tidak menguraikan maksud pernyataan ini.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement