BRUSSELS -- Uni Eropa (UE) memberikan “perhatian yang layak” pada laporan terbaru Amnesty International tentang sistem “apartheid” terhadap warga Palestina di Israel, kata seorang pejabat Uni Eropa pada Selasa (1/2/2022)
UE memberikan “semua perhatiannya” pada laporan Amnesty International tentang Israel yang menciptakan sistem apartheid terhadap warga Palestina, kata Peter Stano, juru bicara utama untuk layanan diplomatik Uni Eropa. Dia meyakinkan bahwa blok itu terus "memantau dengan cermat" perkembangan di Israel dan di wilayah Palestina yang diduduki.
Dia mengingatkan semua aktor di kawasan harus menghormati hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional.
“Pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan merupakan landasan bagi perdamaian dan keamanan di kawasan Timur Tengah,” tegas Stano.
Pengawas hak asasi manusia yang berbasis di London, Amnesty International, pada Selasa (1/2/2022) menerbitkan sebuah laporan yang mengklaim bahwa otoritas Israel melakukan "sistem penindasan dan dominasi terhadap rakyat Palestina di mana pun dia memiliki kendali atas hak-hak mereka."
“Perampasan besar-besaran tanah dan properti Palestina, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, pembatasan gerakan, dan penolakan kewarganegaraan dan kewarganegaraan kepada orang Palestina adalah semua komponen dari sistem yang sama dengan apartheid,” kata organisasi itu.
Human Rights Watch yang berbasis di New York tahun lalu mengeluarkan laporan serupa yang menyebut Israel sebagai negara "apartheid". Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional, sehingga membuat semua pemukiman Yahudi di sana ilegal.
Seperti Turki dan sebagian besar komunitas internasional, UE tidak mengakui kedaulatan Israel atas wilayah yang telah didudukinya sejak 1967. Sejak 2001, UE telah berulang kali meminta Israel untuk mengakhiri semua aktivitas permukiman dan membongkar yang sudah ada.