REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Perdana Menteri Palestina Mohammed Ishtaye pada Selasa (1/2/2022) meminta PBB agar memberikan perlindungan kepada rakyat Palestina di Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur. Melalui pernyataan pers PM mengatakan bahwa seluruh laporan dari organisasi HAM non-pemerintah internasional, Palestina dan Israel telah memperingatkan perlakuan otoritas Israel terhadap warga Palestina di mana pun mereka berada.
"Akibat perbuatan Israel dan pelanggaran hukum internasional dan HAM di wilayah Palestina, PBB diminta untuk melindungi warga Palestina," katanya.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Palestina lewat pernyataan menyebutkan bahwa "PBB berkewajiban untuk menelaah bukti kuat yang diajukan oleh semua organisasi HAM terkemuka dan meminta Israel mempertanggungjawabkan kejahatan mereka terhadap warga Palestina."
"Secara berimbang dan mendesak, jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) harus menyelidiki kejahatan Israel terhadap kemanusiaan segera," tulisnya.
Israel menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang diakui oleh warga Palestina, dalam perang Timur Tengah 1967 dan sejak saat itu Israel menguasai wilayah tersebut. Rakyat Palestina berupaya untuk mendirikan sebuah negara merdeka di wilayah-wilayah ini bersama dengan wilayah kantong Jalur Gaza.