Senin 07 Feb 2022 00:30 WIB

Diplomat Asing Kecam Israel karena Usir Warga Palestina

Penggusuran di wilayah pendudukan bertentangan dengan hukum humaniter internasonal.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
 Petugas polisi Israel menahan seorang pria Palestina selama protes mendukung keluarga Palestina yang berada di bawah ancaman penggusuran dari rumah lama mereka oleh pemukim Yahudi di lingkungan Yerusalem timur Sheikh Jarrah, Jumat, 17 Desember 2021.
Foto: AP/Mahmoud Illean
Petugas polisi Israel menahan seorang pria Palestina selama protes mendukung keluarga Palestina yang berada di bawah ancaman penggusuran dari rumah lama mereka oleh pemukim Yahudi di lingkungan Yerusalem timur Sheikh Jarrah, Jumat, 17 Desember 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALAH -- Para diplomat dan institusi global mengecam Israel atas upayanya yang terus berlanjut untuk mengusir warga Palestina yang tinggal di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur yang diduduki. Menurut mereka, apa yang dilakukan Israel dapat merusak peluang perdamaian.

“Pria Palestina, yang diidentifikasi sebagai Abdullah Ikermawi, yang berasal dari keluarga Salahia, dikondisikan untuk membayar denda 500 shekel (160 dolar) dan diperintahkan untuk pergi dari rumah selama tiga hari,” menurut kantor berita resmi Palestina, Wafa yang dilansir dari Al Araby, Ahad (6/2).

Peristiwa bermula pada Selasa (1/2) lalu, ketika Israel membebaskan seorang pria Palestina berusia 22 tahun yang ditahan pada Senin di tengah upaya Tel Aviv untuk membawa pulang keluarganya, dengan dalih membangun sekolah.

"Pasukan pendudukan menangkap putra saya Abdullah kemarin (Senin), hanya karena merekam pengepungan keamanan pendudukan atas rumah Sheikh Jarrah kami dan serangan mereka terhadap kami dan berusaha untuk mengeluarkan kami dari rumah kami," kata ibunya, Amal Salahia.

Meskipun keluarga Salahia, yang terdiri dari tujuh orang dewasa dan lima anak, belum keluar dari rumah mereka, Israel merobohkan pembibitan tanaman milik mereka.

“Penggusuran akan membuat lima anak tidak punya tempat tinggal di tengah musim dingin yang dingin, ini tidak bisa dibiarkan terjadi," kata kepala Dewan Pengungsi Norwegia Palestina Caroline Ort.

Pejabat paling senior Uni Eropa di Yerusalem, Sven Kühn von Burgsdorff, dan diplomat lainnya melihat saat Israel bekerja untuk mencoba dan memaksa Salahia keluar hari itu. “Penting untuk meredakan situasi dan mencari resolusi damai,” tulisnya melalui akun Twitter.

"Penggusuran/pembongkaran adalah ilegal menurut hukum internasional dan secara signifikan merusak prospek perdamaian serta memicu ketegangan di lapangan,” tambah dia.

Ia mengingatkan, bahwa penggusuran di Wilayah Pendudukan bertentangan dengan hukum humaniter internasional dalam semua kecuali keadaan yang paling luar biasa. "Inggris mendesak Pemerintah Israel untuk menghentikan praktik semacam itu yang hanya meningkatkan ketegangan pada kelompok itu,” tulisnya.

Tetangga Yordania mengecam tindakan Israel itu. Kementerian luar negeri Yordania mengatakan, penggusuran dan pemindahan paksa warga Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.

“Israel, sebagai kekuatan pendudukan di Yerusalem Timur, diamanatkan oleh hukum internasional untuk melindungi hak-hak warga Palestina atas rumah mereka,” tegasnya.

Selain itu menurutnya, upaya pembongkaran, pengusiran dan tindakan Israel lainnya justru merusak peluang mewujudkan perdamaian yang adil dan komprehensif yang didasarkan pada solusi dua negara.

Organisasi Kerja Sama Islam berpendapat pada Selasa lalu, bahwa apa yang telah terjadi sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk menyingkirkan warga Palestina dan mendesak aktor global untuk bekerja menghentikan pelanggaran Israel di Yerusalem.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement